Berita Sriwijaya FC

Laga Panas Sriwijaya FC vs PSMS, Security Officer Antisipasi Rusuh

Security Officer Laga Home Sriwijaya FC telah mengantisipasi dampak seandainya menghadapi situasi tidak kondusif pada laga panas Sriwijaya FC vs PSMS

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Suasana pertandingan Liga 2 antara Sriwijaya FC vs PSDS Deli Serdang di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Minggu (19/11/2023), Sriwijaya FC membantai PSDS Deli Serdang dengan skor 3-0. 


Grand Final juga akan digelar 5 dan 9 Maret 2024

 


Berikut 11 tingkah laku buruk suporter yang dapat berujung sanksi untuk Sriwijaya FC:


1. Kekerasan kepada orang atau objek tertentu


Sanksi:


Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.


2. Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)


Sanksi: -Sekurang-kurangnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai lima kali penyalaan;


-Sekurang-kurangnya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk enam sampai sepuluh kali penyalaan; -Sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk di atas sepuluh kali penyalaan. 


3. Penggunaan alat laser Sanksi: Sekurang-kurangnya Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan. 


4. Pelemparan misil (benda-benda)


Sanksi: Sekurang-kurangnya Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). 


5. Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung) Sanksi: Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima).


6. Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran. 


7. Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana Sanksi:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved