Pemilu 2024

Perekrutan KPPS Rawan Disusupi Tim Sukses, Pengamat Ungkap Modusnya

Pendaftaran calon anggota KPPS di setiap TPS pada Pileg dan Pilpres 2024 akan dimulai dalam waktu dekat yaitu pada 11 Desember 2023 mendatang.

Editor: adi kurniawan
Handout
Majunya sejumlah nama keluarga dari pejabat Sumsel seperti Herman Deru dan Mawardi Yahya berjamaah nyaleg di Pileg 2024, ini kata pengamat politik 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden atau Pilpres 2024, akan dimulai dalam waktu dekat yaitu pada 11 Desember 2023 mendatang.

Pembentukan KPPS sendiri dinilai sangat vital, mengingat menjadi wajah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari pemungutan suara.

Sehingga tanggung jawab dari KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS, melalui perangkat kelembagaan yang layak untuk bekerja sesuai peraturan Perundang-undangan. 

Namun, aroma 'penyusup' ke tubuh penyelenggara pemilihan umum tingkat paling bawah itu bukanlah hal asing.

Dimana proses pertarungan KPPS, dibidik tim sukses sejumlah calon legislatif (caleg), dan jelas peringatan tegas pun menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya. 

Hal ini diungkapkan Pengamat politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar, jika upaya memenangkan partai politik (parpol) dan caleg yang diusung, memaksa para pengurus parpol dan tim sukses caleg memeras otak, dengan berbagai cara pun dimainkan sebagai sebuah strategi demi memenangkan jagoannya. 

"Soal KPPS pesanan Caleg, memang itu jadi bancakan, pasti itulah satu pola sebagai pintu untuk bermain. Itu jadi representasi penyelenggara perekat bagi penyelenggara dan saksi. Itu yang mengaitkan pemerintah lokal RT/ RW untuk diarahkan dalam kendali penyelenggata, dan KPU serta Bawaslu tutup mata, " kata Bagindo, Kamis (7/12/2023). 

Dijelaskan Bagindo, ada upaya yang dilakukan secara sistematis oleh tim sukses tertentu untuk memasukkan 'orang' mereka ke KPPS

"Timses pasti main, dan itu bagian dari caleg-caleg dan ini cenderung permainan caleg atau ranah caleg, sehingga mereka mendorong dan memfasilitasinya mengingat tidak ada seleksi dan syaratnya tidak susah. Walaupun nanti akan dikaitkan di Pilpres, tapi lebih domonian ini pasti kebutuhan caleg meski imbas lainnya bisa saja, " bebernya. 

Bagindo menyatakan, hal itu dilakukan Caleg demi menjaring pemilih 'abu-abu' bahkan penyandang disabilitas yang akan datang ke TPS, sehingga caleg tersebut mendapat suara yang signifikan. 

"Pastinya bisa tugas khusus mereka mempengaruhi pemilih, apalagi ditambah logistik semakin rentan dan semakin parah money politik. Para petahana tetap berusaha sedangkan yang baru ingin lebih juga, " tandasnya. 

Ditambahkan Bagindo, tim sukses yang akan disusupkan ke KPPS, adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan keberanian, untuk berkomunikasi tetapi juga memahami konteks.

"Pastinya mereka juga paham, dan pastinya petahana merawat KPPS yang lama, dengan dirawat dijaga dan dikembangkan KPPS binaan mereka, itu sederhana, " capnya. 

Dilanjutkan Bagindo, ada begitu banyak celah pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses tersebut.

Ia pun menegaskan soal profesionalitas KPPS, dan ini sebuah kerja berat yang harus dipikul KPU untuk menjaring secara ketat para penyelenggara di TPS. Mengingat pengalaman di Pemilu 2019 dan sebelumnya, banyak pelanggaran yang terjadi di TPS karena profesionalisme KPPS yang buruk.

"Pola-pola pelanggaran banyak dan nyatanya yang berporses di Gakumdu atau DKPP mana?. Pasti mereka melakukan permaianan data, serangan fajar, termasuk penghitungan akhir di jam jenuh dengan merubah lembaran rekap itu polanya selama ini yang masih lama dan klasik, " tukasnya. 

KPU Buka Pendaftaran KPPS

Sekedar informasi, KPU Kabupaten kota akan membuka Pendaftaran calon anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan dimulai pada 11 Desember 2023.

KPPS Pemilu sendiri merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. 

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya didampingi Komisioner KPU Sumsel Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan mengungkapkan, pendaftaran calon anggota KPPS dimulai dari 11 Desember 2023, dan nantinya pelantikan anggota KPPS dilakukan pada 25 Januari 2024.

"Seleksi (pendaftaran) mulai 11 Desember 2023, dan anggaran seleksi KPPS ada di masing-masing KPU Kabupaten Kota, " katanya. 

Dijelaskannya, setiap TPS terdapat masing-masing 7 petugas KPPS, dan di Sumsel sendiri terdapat 25.985 TPS yang tersebar di 17 Kabupaten kota, atau total sebanyak 181.895 orang. 

"Mereka sendiri direncanakan bekerja selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024," paparnya. 

Mengenai syarat menjadi calon anggota KPPS sendiri secara umum sama, namun ada pertimbangan soal umur yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun. 

Mengingat isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian, dimana pada Pemilu 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan pemerintah dalam pemberian fasilitas kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc KPPS.

Dimana KPU juga telah melakukan MoU bersama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). 

"Pastinya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti pemilu 2019 lalu, " paparnya. 

Berikut persyaratan calon anggota KPPS:
-WNI
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. 
-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat (kalau tidak ada surat pernyataan kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung) 
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
-Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
-Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
-Setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan adil
-Pertimbangan persyaratan lainnya penggunaan teknologi dalam pemilu, memberikan kesempatan keterwakilan perempuan 30 persen 

Gaji KPPS Pemilu 2024:

- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved