Tutorial
Cara Menukar Uang Logam Edisi Lama yang Sudah Ditarik Bank Indonesia
terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
===
Uang yang sudah dicabut bisa ditukar hingga 10 tahun ke depan
Meski uang pecahan sudah dicabut dan ditarik, namun masyarakat dapat menukarkan 3 pecahan uang Rupiah logam tersebut di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia serta di Bank Umum.
Tata cara penukaran di BI yaitu:
- Masyarakat melakukan pemesanan dan mengisi formulir penukaran uang melalui aplikasi PINTAR pada tautan https://pintar.bi.go.id/
- Kemudian masyarakat datang ke lokasi penukaran lalu Bank Indonesia melakukan pemeriksaan keaslian uang yang ditukar oleh masyarakat.
- Masyarakat menerima uang pengganti.
Selain Bank Indonesia masyarakat juga bisa melakukan penukaran di seluruh bank umum sehingga masyarakat yang jauh dari Bank Indonesia juga bisa melakukan penukaran uang tersebut di bank umum terdekat.
Selain itu masyarakat juga bisa melakukan penukaran melalui kegiatan kas keliling Bank Indonesia dengan tata cara seperti di atas.
Untuk bank umum tidak perlu menggunakan tata cara seperti Bank Indonesia namun masyarakat dapat langsung menukarkan ke bank umum. (Hartati)
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.