Tutorial

Cara Menukar Uang Logam Edisi Lama yang Sudah Ditarik Bank Indonesia

terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Dok. Bank Indonesia
Infografis pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. 

===

Uang yang sudah dicabut bisa ditukar hingga 10 tahun ke depan

Meski uang pecahan sudah dicabut dan ditarik, namun masyarakat dapat menukarkan 3 pecahan uang Rupiah logam tersebut di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia seluruh Indonesia serta di Bank Umum.

Tata cara penukaran di BI yaitu:

  • Masyarakat melakukan pemesanan dan mengisi formulir penukaran uang melalui aplikasi PINTAR pada tautan https://pintar.bi.go.id/
  • Kemudian masyarakat datang ke lokasi penukaran lalu Bank Indonesia melakukan pemeriksaan keaslian uang yang ditukar oleh masyarakat.
  • Masyarakat menerima uang pengganti.

Selain Bank Indonesia masyarakat juga bisa melakukan penukaran di seluruh bank umum sehingga masyarakat yang jauh dari Bank Indonesia juga bisa melakukan penukaran uang tersebut di bank umum terdekat.

Selain itu masyarakat juga bisa melakukan penukaran melalui kegiatan kas keliling Bank Indonesia dengan tata cara seperti di atas.

Untuk bank umum tidak perlu menggunakan tata cara seperti Bank Indonesia namun masyarakat dapat langsung menukarkan ke bank umum. (Hartati)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved