Tutorial

Cara Menukar Uang Logam Edisi Lama yang Sudah Ditarik Bank Indonesia

terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Dok. Bank Indonesia
Infografis pencabutan dan penarikan uang rupiah logam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bank Indonesia resmi mencabut uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 dan 1997 pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin.

Dicabut dan ditariknya ketiga uang tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sejak dicabut hingga kini, masih sedikit masyarakat yang menukar uang tersebut karena memang peredarannya di masyarakat juga tinggal sedikit," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatra Selatan, Ricky Perdana, Selasa (5/12/2023).

Ricky menambahkan, meski ketiga jenis uang tersebut sudah dicabut dan ditarik namun masyarakat berhak untuk memperoleh penggantian atas tiga pecahan uang logam tersebut selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 Desember 2033 melalui mekanisme penukaran.

Saat ini uang pecahan yang dicabut tersebut jumlahnya sangat sedikit yang masih beredar di masyarakat.

Untuk pecahan Rp 1.000 pada tahun 2010 telah dikeluarkan uang logam baru sehingga pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 sudah tidak dicetak lagi.

Sedangkan untuk pecahan Rp 500 telah dikeluarkan uang logam baru pada tahun 2003 sehingga Rp 500 pada tahun 2003 juga sudah tidak dicetak lagi.

Sejak diberlakukannya uang pecahan Rp 1.000 tahun 93, Rp 500 tahun 91/97 sampai dengan saat ini (2023) apabila uang tersebut masuk ke Bank Indonesia dalam kondisi yang tidak layak edar atau rusak maka Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan terhadap uang tersebut.

Jumlah yang telah dimusnahkan untuk 3 pecahan tersebut sampai dengan saat ini sudah sangat banyak, sehingga sekarang tinggal sedikit sisa uang yang beredar di masyarakat.

Sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan saat ini, sangat sedikit sekali masyarakat yang menukarkan uang ke Bank Indonesia, baik secara nasional maupun di KPw BI Sumsel, mengingat sisa yang beredar dimasyarakat juga sangat sedikit.

Sementara itu disinggung untuk pecahan yang ditarikdisebut mengandung unsur emas yang sempat membuat membuat heboh masyarakat, Ricky memastikan uang pecahan tersebut tidak mengandung emas karena uang p 1.000 tahun emisi 1993 bagian luarnya terbuat dari bahan cupro nikel dan bagian tengahnya terbuat dari aluminium bronze, sedangkan untuk pecahan Rp 500 tahun emisi 1991/1997 semua terbuat dari aluminium bronze.

"Jadi untuk 3 (tiga) pecahan tersebut sama sekali tidak mengandung unsur logam mulia atau emas," tegas Ricky.

Apabila masyarakat ingin menyimpan dan mengoleksi uang Rupiah logam yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka hal tersebut merupakan pilihan masyarakat.

Sesuai UU Mata Uang, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh haknya yaitu hak untuk memperoleh penggantian uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2033.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved