Pengantin di Palembang Hilang
Kata Pengamat Hukum, Calon Pengantin di Palembang Kabur Bisa Dituntut
Junita (24) calon pengantin di Palembang yang menghilang seminggu sebelum acara pernikahan, pengamat hukum menilai bisa dituntut
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Peristiwa calon pengantin tidak hadir saat akan akad nikah terjadi diberbagai daerah tak terkecuali di Palembang.
Seperti baru-baru ini Junita (24) calon pengantin di Palembang yang menghilang seminggu sebelum acara pernikahan.
Seharusnya Junita menikah pada pada Minggu 3 Desember 2023, pihak keluarga calon pengantin pria pun akhirnya meminta ganti rugi atau mengembalikan uang yang telah diberikan pada keluarga calon wanita.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini hal seperti itu bisa dilaporkan dan dituntut karena masuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Di undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mereka disatukan dengan ikatan suka sama suka tanpa unsur paksaan. Jadi ketika sudah ada kesepakatan akan melaksanakan pernikahan, dan ternyata saat hari H tidak hadir maka bisa dituntut," kata Martin saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, pihak pria telah mengeluarkan sejumlah uang meskipun perempuan juga ada mengeluarkan. Ternyata di hari H, tidak hadir jadi ada unsur penipuannya.
Baca juga: Pasca Calon Pengantin Wanita Menghilang, Keluarga Tetap Terima Tamu Undangan Meski Tak Ada Pengantin
"Kalau seperti itu bisa dipidana dan dilaporkan ke pihak ke polisi yang mana menjadi kerugian dilaporkan. Itu kan seperti diiming-imingi akan menikah dan sudah mengeluarkan sejumlah uang, namun nggak jadi," katanya
Selain itu bisa juga dengan perbuatan tidak menyenangkan, karena malu nggak jadi nikah yang sudah diketahui banyak orang tapi nggak jadi nikah.
"Kalau menurut saya bukan lagi pencemaran nama baik, sudah ada unsur penipuan dengan motif mengajak nikah. Untuk hukumnya bisa sampai empat tahun," ungkapnya
Menurutnya, untuk yang menerima hukuman tentu yang tidak hadir. Misal dalam kasus ini ya pihak calon pengantin perempuannya, kalau keluarga hanya saksi saja.
Laki-laki merasa ditipu, karena ada rasa cinta tapi karena setelah disepakati dan dikeluarkan uang jadinya menyebabkan kerugian.
"Namun beda halnya kalau sudah nikah baru beberapa hari cerai, itu sudah tidak ada unsur penipuannya karena sudah terjadi pernikahan," katanya.
Pesan Calon Pengantin Wanita Sebelum Kabur
Keluarga dan tetangga Junita (24) calon pengantin wanita di Palembang yang dilaporkan hilang tanpa sebab yang jelas mengungkapkan, ada pesan yang disampaikan melalui SMS ketika menghilang.
Anak kedua dari pasangan Lina dan Basarudin dilaporkan hilang sejak tanggal 26 November 2023 setelah dijemput calon suami pulang bekerja dan diajak makan bersama.
Calon Pengantin Kabur di Palembang Bungkam Alasan Batal Nikah, Keluarga Ganti Rugi Mahar Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Calon Pengantin di Palembang Kabur Sudah Ketemu, Junita Pilih Ngontrak Enggan Balik ke Rumah |
![]() |
---|
Calon Pengantin Kabur Usai Makan Nasi Goreng Dituntut Ganti Rugi Rp 20 Juta, Wajah Tampak Sumringah |
![]() |
---|
Kabar Terkini Calon Pengantin Wanita yang Hilang Jelang Akad Nikah di Palembang |
![]() |
---|
Tak Bisa Serahkan Uang Malu, Keluarga Pengantin Wanita di Palembang Pasrah, Minta Bantu Orang Pintar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.