Polres Muara Enim

Gakkumdu Berikan Layanan Hukum Pemilu 2024, Wakapolres : Bersikap Bersinergi dan Berintegritas

Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Senin (4/12/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga terkait dalam menangani pelanggaran dalam konteks Pemilu 2024.

Dengan demikian, Sentra Gakkumdu berperan dalam memfasilitasi proses penegakan hukum terkait Pemilu dengan lebih terpadu dan efektif.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Ade Rachmat Hidayat SH MH pada saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Senin (4/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kanit Pidsus Polres Muara Enim Iptu KMS Erwin SH MH, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH.

Komisioner Bawaslu Muara Enim, Personil Polres Muara Enim, Pegawai Kejari Muara Enim, Staf Bawaslu Muara Enim.

Ade Rachmat Hidayat menegaskan, kesiapannya sebagai bagian dari Gakkumdu untuk membantu dan berkolaborasi dalam menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran atau sengketa Pemilu 2024.

Untuk itu pentingnya menghindari sikap ego sektoral dan menekankan perlunya kesamaan persepsi di masa mendatang karena mereka telah bergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.

"Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menangani pelanggaran dalam konteks pemilihan umum," ujarnya.

Adapun materi yang disampaikan, lanjut Ade, mengenai Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah hasil dari amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 886 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dalam menangani perkara tindak pidana pemilu.

Sebab fungsi utama dari Sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana pemilu dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganannya.

Selain itu, fungsi Sentra Gakkumdu juga terfokus pada membantu pengawas pemilu dalam melakukan kajian terkait tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan menyampaikan, harapannya agar Sentra Gakkumdu bersikap bersinergi dan berintegritas dalam menjalankan penegakan hukum terkait potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dalam penegakan hukum terkait Pemilu.

"Dengan Gakkumdu penyelesaian sengketa atau pelanggaran Pemilu kali ini akan semakin baik dibandingkan Pemilu sebelumnya," tandasnya. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved