Polres Muara Enim
Gakkumdu Berikan Layanan Hukum Pemilu 2024, Wakapolres : Bersikap Bersinergi dan Berintegritas
Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga terkait dalam menangani pelanggaran dalam konteks Pemilu 2024.
Dengan demikian, Sentra Gakkumdu berperan dalam memfasilitasi proses penegakan hukum terkait Pemilu dengan lebih terpadu dan efektif.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Ade Rachmat Hidayat SH MH pada saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim di Hotel Grand Zuri Muara Enim, Senin (4/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin SP MSi, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kanit Pidsus Polres Muara Enim Iptu KMS Erwin SH MH, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH.
Komisioner Bawaslu Muara Enim, Personil Polres Muara Enim, Pegawai Kejari Muara Enim, Staf Bawaslu Muara Enim.
Ade Rachmat Hidayat menegaskan, kesiapannya sebagai bagian dari Gakkumdu untuk membantu dan berkolaborasi dalam menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran atau sengketa Pemilu 2024.
Untuk itu pentingnya menghindari sikap ego sektoral dan menekankan perlunya kesamaan persepsi di masa mendatang karena mereka telah bergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
"Pembentukan Gakkumdu ini menjadi langkah penting dalam upaya menyamakan persepsi dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menangani pelanggaran dalam konteks pemilihan umum," ujarnya.
Adapun materi yang disampaikan, lanjut Ade, mengenai Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah hasil dari amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 886 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dalam menangani perkara tindak pidana pemilu.
Sebab fungsi utama dari Sentra Gakkumdu adalah melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana pemilu dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganannya.
Selain itu, fungsi Sentra Gakkumdu juga terfokus pada membantu pengawas pemilu dalam melakukan kajian terkait tindak pidana pemilu.
Sementara itu, Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan menyampaikan, harapannya agar Sentra Gakkumdu bersikap bersinergi dan berintegritas dalam menjalankan penegakan hukum terkait potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya miskomunikasi dalam penegakan hukum terkait Pemilu.
"Dengan Gakkumdu penyelesaian sengketa atau pelanggaran Pemilu kali ini akan semakin baik dibandingkan Pemilu sebelumnya," tandasnya. (ari)
| Polres Muara Enim Resmi Launching PAMAPTA, Wujud Transformasi Pelayanan Publik |
|
|---|
| SUMUR Pertamina di Muara Enim Terbakar, Kapolsek Rambang Lubai Sebut Ini Penyebabnya |
|
|---|
| PEMUDA Ini 'Penguasa' Narkoba di Pinggiran Sungai Lematang Muara Enim, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Polsek Lembak Muara Enim dan Warga Panen Jagung Bersama |
|
|---|
| Mekanik Motor di Ujan Mas Lama Muara Enim Ditangkap Edarkan Narkoba di Rumahnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.