Berita Prabumulih

Warga Diminta Laporkan Pegawai BPN Minta Biaya Lebih Buat Sertifikat Tanah di Prabumulih

Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli di luar ketentuan dan aturan silahkan laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,

Editor: Yandi Triansyah
blog.tribunjualbeli.com
ilustrasi sertifikat tanah 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kepala BPN Prabumulih, Sahabuddin melalui bidang sengketa, Wira Nugraha meminta warga melaporkan jika ada oknum BPN, lurah hingga kepala desa (Kades), yang melakukan pungli pengurusan  sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) .

Sebab pembuatan sertifikat melalui program PTSL sudah memiliki ketentuan tersendiri terkait biaya. Sehingga jika ditemukan ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) bisa dikenakan pidana.

"Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli di luar ketentuan dan aturan silahkan laporkan ke kami agar bisa ditindaklanjuti, sesuai SKB 3 Menteri untuk wilayah Sumatera Selatan biaya itu sekitar Rp 200 ribu," ungkap Wira Nugraha saat sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan BPN kota Prabumulih di kantor kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa (28/11/2023)

Wira Nugraha mengatakan, jika memang yang dilaporkan oknum pegawai BPN disertai bukti lengkap maka pihaknya akan melakukan proses BAP dan klarifikasi untuk tindak-lanjut.

"Tapi harus dipastikan dulu apakah memang pegawai BPN atau bukan karena banyak juga yang mengatasnamakan BPN padahal bukan pegawai BPN, yang seperti itu kita lepas tangan, karena 1 rupiah pun tak boleh meminta," tegasnya seraya mengatakan sampai saat ini belum ada laporan.

Disinggung apa kendala sehingga program PTSL yang sebelumnya PTSL dipusatkan di Desa Pangkul kemudian karena tak berhasil lalu digeser ke beberapa kelurahan di Prabumulih.

"Kita selalu sosialisasi baik melalui pemerintah desa, kita memang ada kendala seperti masalah waris, alas hak, karena tak bisa kita proses masalah waris belum selesai," tuturnya.

Ditanya tahun ini ada 7 kelurahan dan desa masuk program PTSL di mana saja, Wira Nugraha mengaku memang menjadi 7 kelurahan dan desa yang terus disosialisasikan serta disebar di media sosial.

"Tujuh tempat itu di kelurahan Pangkul, Gunung Ibul, Muaradua, Karang Raja, Tugu Kecil, Kelurahan Prabumulih dan Kelurahan Majasari," bebernya seraya mengaku tiap sosialisasi pihaknya menggandeng kejaksaan agar memberi pemahaman masalah hukum bagi masyarakat maupun pegawai agar tak bermain.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cambai Deni Trianza SH MSi juga mengimbau para ketua RT dan RW maupun lurah serta kepala desa yang masuk program PTSL untuk tidak melakukan pungli.

"Karena jelas-jelas dalam aturan terkait biaya itu diatur, jangan sampai masyarakat menjadi tidak mau lagi. Tugas kita sebagai aparat pemerintah memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, agar dilayani," bebernya. (Edison/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved