ODGJ Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024, Begini Kata Pengamat dan Psikiater RS Ernaldi Bahar

Warga yang mengalami disabilitas mental atau Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) pastinya tetap memiliki hak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024

Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Arief Basuki
Pasien di RS Ernaldi Bahar -- Warga yang mengalami disabilitas mental atau Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) pastinya tetap memiliki hak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr M Husni Tamrin mengatakan, warga yang mengalami disabilitas mental atau Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) pastinya tetap memiliki hak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024

"Disabilitas mental, tidak secara otomatis menghalangi seseorang untuk memiliki hak pilih, " kata Husni, Rabu (29/11/2023). 

Menurut Husni, penting untuk memahami bahwa hak suara adalah hak fundamental, yang seharusnya diakui untuk semua individu, termasuk mereka dengan disabilitas mental.

Namun, pastinya ada kriteria mereka yang masih bisa memiliki hak suaranya. 

"Batasan gangguan jiwa dapat bervariasi dan melibatkan berbagai kondisi seperti depresi, kecemasan, skizofrenia, atau gangguan mental lainnya, " tuturnya. 

Namun, dikatakan Husni keputusan terkait hak pilih, sebaiknya didasarkan pada kemampuan individu, untuk memahami konsekuensi dari suara mereka, bukan hanya pada diagnosis mereka. 

"Upaya ini perlu dilakukan, untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang dengan disabilitas mental, memiliki akses yang setara ke hak-hak demokratis mereka, " jelasnya. 

Ditambahkan Husni, mengenai batasan terkait gangguan jiwa yang dapat memengaruhi hak pilih, seharusnya didasarkan pada kemampuan individu untuk memahami dan membuat keputusan yang rasional. 

"Jika seseorang tidak dapat memahami implikasi dari suara mereka dalam pemilihan umum secara konsisten, itu bisa menjadi pertimbangan. Namun, penilaian ini harus dilakukan dengan hati-hati, bersifat individual, dan mempertimbangkan kebutuhan dan hak setiap orang," tandasnya. 

Disisi lain, pendekatan yang adil adalah memastikan bahwa penilaian tidak didasarkan pada stereotip atau stigma, terhadap gangguan jiwa, tetapi pada kapasitas kognitif dan pengambilan keputusan yang konkret.
 
"Untuk itu perlu pendampingan dari ahli kesehatan jiwa, yang memiliki kompetensi untuk menilai, " tandasnya. 

Sementara Psikiater dari RS Ernaldi Bahar Palembang dr. Leman, Sp. KJ, M.Kes menyatakan jika status ODGJ tetap bisa menggunakan hak pilihnya, jika dinilai sudah stabil dan pastinya setiap ODGJ punya hak pilih. 

"Yang sudah stabil, dan mampu memahami apa yang akan dilakukan (menggunakan hak pilih) bisa mencoblos, " tukasnya singkat. 

Sementara psikiater lainnya dari RS Ernaldi Bahar dr. Meidian Sari, Sp. KJ menilai, setiap ODGJ juga memiliki hak pilih, namun yang boleh menggunakan hak pilih itu pastinya sudah stabil. 

"Bisa (mengoblos) jika kondisi kognitif baik dan mampu ikut Pemilu, yang penting tidak dalam kondisi akut dan tidak dibawah pengaruh orang. Yang jelas ODGJ punya hak pilih, " pungkasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved