Pileg 2024

Keluarga Nyaleg, 5 Anggota Polres Lubuklinggau Dapat Pengawasan Khusus, Diingatkan soal Netralitas

"Yang (keluarga) Caleg ada lima, itu sudah dilakukan pengawasan khusus dari intelijen, dari Sipropam dari Paminal,"

Editor: Yandi Triansyah
handout
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep (dua dari kanan) menginggatkan netralitas Polri yang keluarganya ada yang mencalonkan diri di Pileg 2024, Rabu (29/11/2023) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Terdapat lima anggota Polres Lubuklinggau yang terdapat ada keluarganya mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2024.

Anggota tersebut mendapatkan pengawasan khusus, untuk memastikan netralitas Polri pada pemilu 2024.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep mengatakan, kelima anggota Polri tersebut mendapat pengawasan khusus dari intelijen, Sipropam hingga Paminal.

"Yang (keluarga) Caleg ada lima, itu sudah dilakukan pengawasan khusus dari intelijen, dari Sipropam dari Paminal," ungkap Asep, Rabu (29/11/2023).

Selain itu, Asep juga memastikan kelima anggota yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diarahkan untuk bersikap netral tidak boleh memihak.

"Sudah kita ingatkan jangan pernah menggunakan fasilitas-fasilitas Polri khususnya Polres untuk digunakan terkait kegiatan-kegiatan Pemilu atau yang lainnya menyangkut pemilu 2024," ujarnya.

Asep mengatakan memasuki massa kampanye dalam tahapan pemilu legislatif dan juga pilpres 2024, netralitas Polri menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya adanya kekhawatiran terkait adanya pihak tertentu yang menggunakan polri sebagai alat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu ataupun calon legislatif.

Asep pun menegaskan bahwa Netralitas Polri harga mati. "Jadi polri tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam hal kontestasi pelaksanaan pemilu ini," tegasnya.

Asep mengatakan bila Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR dan Petunjuk Pelaksanaan atau Jutlak terkait larangan bagi seluruh anggota polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

"Bapak Kapolda juga sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada kita semuanya juga bahwa polri harus bersikap netral, breakdown oleh bapak Kapolres bahwa seluruhnya jajaran sudah diberikan arahan khusus terkait netralitas Polri," ungkapnya.

Selain itu pengawasan internal sudah dilakukan oleh Sipropam Polres Lubuklinggau, juga sudah memberi arahan kepada seluruh jajaran terkait netralitas Polri.

Kemudian, terkait sanksi yang akan diberikan Polres Lubuklinggau terhadap personel yang ketahuan dan terbukti melanggar netralitas Polri, Asep kembali menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 tahun 2022.

"Itu susah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik, aturan tegas bahwa setiap anggota polri yang melanggar dalam turut serta ataupun berperan langsung dalam kegiatan pemilu itu ada ancaman hukumannya," ujarnya. (Eko Hepronis/TS)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved