Oknum Polisi Pukul Warga di Muratara

Tinju Warga, Brigpol BR Ternyata Polisi Nakal, Ini Deretan Kasus Oknum Polres Muratara

Bahkan, kata Suryawan, Brigpol BR pernah dites urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, namun untuk kasus penganiayaan baru kali ini terjadi

Editor: Yandi Triansyah
Tribunsumsel.com/Rahmat
Kolase Brigpol BR dan korban Darmadi, oknum polisi di Polres Muratara ternyata polisi nakal sudah beberapa kali melakukan pelanggaran 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Brigpol BR oknum polisi yang memukul warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata polisi nakal. 

Brigpol BR tercatat sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, namun tak kunjung berubah lebih baik meski sudah diberikan pembinaan. 

"Dalam catatan personel kami sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Beberapa pelanggaran tersebut, ungkap Wakapolres, diantaranya desersi atau tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan kepolisian.

Bahkan, kata Suryawan, Brigpol BR pernah dites urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, namun untuk kasus penganiayaan baru kali ini terjadi. 

"Pelanggaran desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, kemudian diduga penyalahgunaan terkait dengan tes urine positif narkoba, kalau kasus penganiayaan baru kali ini," ungkapnya.

Sosok Brigpol BR Oknum Polisi Tonjok Warga di Muratara, Ternyata Miliki Riwayat Gangguan Mental


*Terancam Dipecat*

Brigpol BR, oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Muratara terancam dipecat.

Brigpol BR sudah ditangkap setelah sempat kabur ke Palembang, dan kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan, menyiapkan pemberkasan, dan segera menjalani sidang kode etik Polri. 

Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," ujar Suryawan.


*Razia Tanpa Perintah*

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 3 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah. 

"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan, Selasa (28/11/2023).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved