Oknum Polisi Pukul Warga di Muratara

Oknum Polisi Tonjok Warga di Muratara Terancam Dipecat, Razia Motor Dinihari Tanpa Perintah

Brigpol BR sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Kolase Brigpol BR dan korban Darmadi. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Brigpol BR, oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipecat.


Brigpol BR sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara


"Brigpol BR sudah kita tempatkan pada penempatan ruangan khusus, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023). 


Suryawan menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan pemberkasan atas perkara Brigpol BR ini, dan akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian. 


Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 


"Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," ujar Suryawan.


Razia Motor Jam 3 Subuh Tanpa Perintah


Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 3 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah. 


Brigpol BR adalah oknum anggota Polres Muratara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan razia kendaraan bermotor hingga berbuat penganiayaan.


"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan, Selasa (28/11/2023). 


Brigpol BR menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai pria bernama Aidil Putra (27) warga Desa Lubuk Rumbai pada Senin (20/11/2023) pekan lalu menjelang waktu subuh sekira pukul 03.00 WIB. 


Selain beralasan melakukan tilang terhadap Aidil Putra, Brigpol BR juga berbuat tindak pidana penganiayaan terhadap mertua pelapor yakni Darmadi (52) hingga lebam di area mata kirinya. 


"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan Polantas), Brigpol BR ini statusnya adalah personel Bagian SDM dalam rangka pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan," ujar Suryawan. 


Dia memastikan Polres Muratara berkomitmen untuk selalu menegakkan kedisiplinan personel guna menjamin anggota Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).


Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf baik kepada pelapor atau korban maupun masyarakat Kabupaten Muratara atas perlakuan oknum tersebut yang telah mencederai nama baik institusi Polri. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved