Perampokan di Musi Rawas
Yan Seraput, Otak Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Otak perampokan sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap istri korban warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan ternyata seorang residivis.
Dia adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.
Yan Seraput ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti oleh Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan dalam aksi perampokan tersebut melibatkan 4 pelaku.
Tiga pelaku diamankan di hari kejadian yakni pada Jumat (24/11/203). Sedangkan satu pelaku masih buron.
Ketiga pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.
Sedangkan satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.
"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.
Residivis
Menurut Kasat, Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sering mancing di rawa belakang rumah korban sehingga pelaku inilah yang tahu situasi dan kondisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terkahir 2021," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, bahkan Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Jadi belum genap 1 bulan pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.
Sudah Direncanakan
Di hadapan Kasat Reskrim, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput mengaku sudah lama merencanakan aksi perampokan terhadap korban.
Sebab pelaku sering mancing di rawa belakang rumah korban.
"Saya sering mancing di belakang rumah korban karena di sana ada rawa-rawanya," kata pelaku Arpan, kepada polisi.
Pelaku juga mengaku sering melihat istri korban saat memancing.
Hingga akhirnya pelaku memperkosa istri korban saat menjalankan aksi perampokan tersebut.
"Sering lihat istri korban, waktu saya mancing," ucap pelaku.
Setelah pulang mancing, kemudian pelaku mengajak rekannya untuk berkumpul di rumahnya untuk merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Payo kita cari lokak dulu, lagi buntu ini," ucap pelaku pada saat mengajak rekan-rekannya untuk melakukan aksi perampokan.
Para pelaku berangkat dari rumah Arpan di Tanah Priuk menggunakan sepeda motor berbonceng 4 dengan tangan kosong.
"Kami dari rumah tangan kosong. Pas sampai lokasi saya ambil kayu balok . Tapi pas di dalam rumah korban ada parang dan celurit. Jadi kami bagi," kata Pelaku.
"Aku bawa parang," tambah pelaku.
Pelaku juga mengaku hanya melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Kemudian, parang tersebut diserahkan pelaku ke rekannya yakni Fadli (DPO).
"Saya khilaf karena sering liat istri korban saat mancing," ungkap pelaku.
Pelaku juga mengaku seorang duda yang diceraikan istrinya dan kini tinggal sendirian di rumahnya di Tanah Priuk.
Tak Sampai 24 Jam Terungkap
Tak sampai 1 x 24 jam, pelaku perampokan dan pemerkosaan di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas.
Mereka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul 19.40 Wib.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.
Sedangkan satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.
Ketiga pelaku ditangkap, di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.
Dari 3 pelaku yang ditangkap dua di antara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).
Mereka ditembak di bagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pemerkosaan dan korban N anak korban juga mengalami luka retak dibagian tengkorak kepalanya.
Kronologi
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Jum'at (24/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.
Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.
Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu.
Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.
Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan vivo.
Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor.
Setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.
"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.
Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.
Anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas.
Perkosa Istri Korban
Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.
"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban," jelasnya.
Tak sampai di situ, pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan memperkosanya.
Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksi perampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pemerkosaan terhadap istri korban.
"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.
Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone android merk Samsung dan vivo, 2 buah tabung gas yang ditafsir sekira Rp800 ribu.
"Untuk motor korban sudah dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone vivo dibawa lari oleh pelaku Fadli (DPO)," ujar Kasat.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Sempat Lama Buron, Remaja Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Terima Bingkisan dari Kapolda Sumsel, Korban Perampokan di Musi Rawas Minta Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Korban Perampokan di Musi Rawas, Suami Dibacok Istri Dirudapaksa Perampok |
![]() |
---|
Kronologi Perampokan di Musi Rawas, Suami Diikat Istri Diperkosa di Kamar lalu Harta Korban Dikuras |
![]() |
---|
Pengakuan Yan Seraput Pelaku Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan di Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.