Perampokan di Musi Rawas

Yan Seraput, Otak Pelaku Perampokan Disertai Pemerkosaan di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EKO MUSTIAWAN
Otak perampokan dan pemerkosaan di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo yakni Arpan Sopian alias Seraput (50, kiri) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (25/11/2023). 

Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu.

Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.

Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan vivo.

Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor.

Setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.

"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.

Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.

Anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas.

Perkosa Istri Korban

Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.

"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban," jelasnya.

Tak sampai di situ, pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan memperkosanya.

Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksi perampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pemerkosaan terhadap istri korban.

"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.

Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone android merk Samsung dan vivo, 2 buah tabung gas yang ditafsir sekira Rp800 ribu.

"Untuk motor korban sudah dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone vivo dibawa lari oleh pelaku Fadli (DPO)," ujar Kasat.

Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved