Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Praktisi Hukum Redho Junaidi Sebut Status Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Beratkan Hukuman Penahanan
Status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) kemarin dinilai bukan hal yang mengejutkan.
Praktisi Hukum Sumatera Selatan (Sumsel), Redho Junaidi mengatakan diberhentikannya dari jabatan sementara Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai telah tepat.
Hal demikian, lantaran dengan status sebagai tersangka sebuah perkara pidana kejahatan, maka hal itu telah sesuai berdasarkan UU KPK Pasal 32 Ayat (2) tentang Pemberhentian sementara jabatan.
Menurutnya, terkait perlawanan atau mengenai yang bersangkutan tidak menerima statusnya ditetapkan sebagai tersangka, maka ada upaya hukum lain, yaitu mengajukan permohonan praperadilan yang akan menguji formalitas status tersangka dari salah seorang putra terbaik asal Sumsel tersebut.
Karena status tersangka dari Lembaga anti rasuah di Republik Indonesia ini ditakutkan akan memberikan dampak lain, seperti menurunnya tingkat kepercayaan publik.
"Tapi kita harus tetap berpegang mengedepankan pada asas praduga tak bersalah," ungkap Redho Junaidi SH MH, Jumat (24/11/2023).
Pengacara dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum ini menjelaskan bahwa nantinya proses hukum akan membuktikan perkara disini serta turut diperlukan peran media agar perkara ini terbuka lebar dan terang benderang.
"Dan seandainya Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan, saya yakin akan dijatuhi hukuman maksimal karena posisinya sebagai Ketua KPK akan semakin menjadi memberatkan hukuman," ungkap putra Lahat yang lahir pada 19 Februari 1983.
"Saya yakin kedepan Firli akan Dikenakan penahanan, karena sebagai pimpinan penegak hukum harusnya memberikan contoh yanh baik bukan melakukan perbuatan tercela." Katanya
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Mantan Kapolda Sumsel itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus yang menjeratnya.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," papar Ade.
Polisi Ungkap 4 Bukti Firli Bahuri Diduga Peras SYL, Eks Ketua KPK Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Asyik Mudik ke OKU Buat Dodol Durian |
![]() |
---|
Kasus Firli Bahuri Dinilai Banyak Kejanggalan, Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
Warga Desa Lontar OKU Gelar Yasinan untuk Ketua KPK Firli yang Tersandung Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ade Safri Simanjuntak, Pamen Polri Pembongkar Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.