1 Keluarga Edarkan Narkoba di Muba

Suami, Istri dan Anak di Muba Kompak Edarkan Narkoba, Bergantian Layani Pembeli di Rumah

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebekan dan pemeriksaan di rumah

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Satu keluarga terdiri, suami istri dan anak kompak menjadi pengedar narkoba di rumah mereka di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (17/11/2023) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Satu keluarga terdiri, suami istri dan anak kompak menjadi pengedar narkoba di rumah mereka di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Kini pelaku Sobirin (40), Eva (36) dan anaknya Andre (21) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Muba, pada Selasa (14/11/2023).

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH mengatakan, diamankan para pelaku pengedar narkoba tersebut setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebekan dan pemeriksaan di rumah pelaku," kata Heri, Jumat (17/11/2023).

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian.

Adapun peran ketiga pelaku ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu,"ujarnya.

Ketiganya sudah pihaknya tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang diterapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,"jelasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved