Berita Muba

Motif Pria Asal Kandis Bunuh Teman di Bayung Lencir Muba, Pelaku Gelap Mata Usai Direndahkan Korban

diketahui motif pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerja karena sakit hati sering di hina dan merendahkannya.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Salman (31) pelaku pembunuhan ketika diamankan di Mapolsek Bayung Lencir, Senin (13/11/2023) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Entah apa yang ada dalam pikirian Salman (31) warga Kandis Kabupaten Ogan Ilir ini yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri. Dimana, Lambok Pandiangan (25) harus tewas di tangan Salman ketika sedang bertugas menjaga di PT Global Alam Lestri di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pos jaga PT GAL Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada 11 November 2023 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui setelah Polsek Bayung Lencir menerima laporan terkait adanya kasus pembunuhan.

"Setelah kita melakukan olah TKP pada lokasi, kita mendapatkan titik terang bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Dimana, pada sekujur tubuh korban dipenuhi luka bacokan oleh benda tajam,"ujar Bondan, Senin (13/11/2023).

Lajutnya, setelah dilakukan lebih mendalam diketahui pelaku atas pembunuhan yakni Salman yang merupakan rekan kerja dengan korban. Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung melarikan diri ke desa asalnya kemudian diserahkan oleh keluarga dan kades ke Subdit IV Kemneg Dit Intelkam Polda Sumsel pada hari Minggu (12/11/2023) lalu.

"Kemarian Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo yamg menjemput pelaku dari Polda Sumsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan korban Lambok Pandiangan (25) yang meninggal dunia ditempat kejadian setelah dilakukan pemeriksaan medis dan visum langsung kami serahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya,"ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku, diketahui motif pelaku tega menghabisi nyawa rekan kerja karena sakit hati sering di hina dan merendahkannya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang yang berada dekat perahu dengan membacok korban membabi buta.

"Pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kita amankan di Polsek Bayung Lencir guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kita kenakan terhadap pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"jelasnya. (dho)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved