Tutorial
Lakukan Ini Jika Nomor Telepon Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol oleh Orang Lain
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan soal penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol).
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
* Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana.
* Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
* Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
* Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
===
Lakukan ini jika nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol
OJK menyarankan, masyarakat yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat pinjol harus mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot.
Jika pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin.
"Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK.
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.