Tutorial

Lakukan Ini Jika Nomor Telepon Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol oleh Orang Lain

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan soal penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol).

Doku.Bidang Humas Polda Metro Jaya
Sejumlah pegawai pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). 

SRIPOKU.COM -- Penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat di pinjaman online (pinjol) menjadi salahs atu hal yang masuk dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini ada dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

SE ini sendiri di terbitkan sejak Rabu (8/11/2023) lalu.

OJK menerbitkan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 sebagai wujud konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028 pada pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

SE OJK itu adalah tindak lanjut amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi

"Yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan," ujar OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

===

Aturan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjol

Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pinjol ketika menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.

Kontak darurat biasanya digunakan oleh penagih dari pinjol untuk mengingatkan peminjam supaya melunasi kewajibannya.

Namun, cara tersebut kerap mengganggu orang yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol.

Tidak jarang pula, peminjam menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol.

Berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved