Anak Angkat Usir Ibu Sambung

Diusir Anak Angkat, Pintu Damai Ibu Angkat di Banyuasin Ditutup, Ungkap Perjanjian Saat Hibah Rumah

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
KOLASE SRIPOKU.COM/M. ARDIANSYAH
AY didampingi kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait kabar dirinya tega mengusir ibu asuh 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Siti Marbiah (73), menutup perdamaian kepada AY atau Andriyanita, anak angkat yang mengusirnya.

Pasalnya masalah Siti Marbiah dan AY yang coba diselesaikan melalui jalur mediasi sudah berakhir.

Sikap tegas ini disampaikan Jallas Boang Manalu, kuasa hukum Siti Marbiah.

Baca juga: Video: AY Si Anak Angkat Akhirnya Muncul, Bantah Usir Ibu Angkat

"Sudah dengan bantuan Pemerintah Kelurahan, sudah dibantu polisi masih tidak mau. Artinya memang tidak ada itikad baik dari AY, kami tetap maju terus, " ujarnya dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (9/11/2023).

Jallas juga membantah disebut telah menyebar fitnah atas permasalahan yang kini dihadapi Siti Marbiah dan anak angkatnya, AY.

Diberitakan sebelumnya, AY muncul didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku kepergian nenek Marbiyah dari rumah adalah keinginan ibu angkatnya itu sendiri.

"Kalau memang klien kami pergi atas kemauan sendiri seperti yang dia bilang, kenapa tidak dicari keberadaannya selama 8 bulan, " ujar Dallas, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/11/2023).

Dia menyampaikan dua fakta yang jelas membantah tudingan kuasa hukum bahwa dia menyebarkan fitnah kepada AY.

"Fakta kedua terkait beli sertifikat rumah itu harganya Rp 400 juta, sedangkan AY mengaku beli Rp 120 juta. Dia ingin menguasai penuh itu sudah salah. pernyataan tentang sertifikat dibuat atas nama klien kami, klien kami dibujuk sepakat dengan harapan bahwa dia diurus sampai akhir hayat. Pada kenyataannya berbalik drastis, " tegasnya.

Dallas juga membeberkan bukti baru bahwa, AY pernah membuat surat hibah pada tahun 2016 yang mana isinya, uang hasil penjualan tanah dan bangunan rumah senilai Rp 700 juta juga akan diberikan kepada AY jika ia mau menjadi sebagai PPPK. 

"Dari penjualan rumah dan tanah itu, sekitar Rp 400 juta digunakan untuk membangun rumah sedangkan sekitar Rp 200 juta-nya dikasih ke AY asal dia mau masuk PPPK. Sekitar Rp 100 juta lagi tabungan untuk keperluan klien kami, " katanya.

Klarifikasi AY

Sebelumnya, AY melalui kuasa hukumnya membantah telah mengusir Siti Marbiah (73) yang sudah membesarkannya dari usia 2 tahun.

Pemberitaan tentang AY yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalus telah menyudutkan kliennya.

Baca juga: Bakal Dipecat, Nasib Pilu AY Anak Angkat di Banyuasin Tega Usir Ibu Terkuak, Siti Marbiah Ogah Damai

Bahkan M Hidayat Arifin, kuasa hukum AY menyebut pihak kuasa hukum Siti Marbiah sudah memfitnahnya kliennya.

Sebelumnya, AY disebut-sebut mengusir ibu angkatnya dari rumahnya sendiri.

"Kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SITI MARBIAH," katanya dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (7/11/2023).

Kuasa hukum AY mengungkapkan fakta lain mengenai Siti Marbiah yang dikatakan diusir dari rumahnya sendiri.

Menurut M Hidayat Arifin, Siti Marbiah keluar dari rumah kliennya atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, atau cacian.

Malahan, kepergian Siti Marbiah itu sendiri tanpa sepengatahuan AY.

Latar belakang kepergian Siti Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan," ungkapnya.

"Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi," jelasnya.

"Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," imbuhnya.

Baca juga: Nenek Diusir Anak Angkat di Banyuasin, Pakar Hukum Sebut Hibah Tidak Bisa Dibatalkan Ini Penyebabnya

Dia menegaskan kliennya beserta suami klien tidak pernah mengusir Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk mengusir saja tidak pernah, kata kuasa hukum AY.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar," jawabnya.

"Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

Lanjutnya, alas hak untuk rumah itu melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Kliennya membeli rumah itu dari Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi AY sebesar Rp120 juta. 

"Pada prinsipnya, klien kami tetap berkeinginan menyelesaikan semua masalah ini. Karena, setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu SITI Marbiah bisa diselesaikan dan kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak," pungkasnya.

Pengakuan Siti Marbiah

Terpisah, Siti Marbiah (73), warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel, mengungkapkan alasan anak angkatnya, AY tega mengusirnya.

Belakangan diketahui, pengusiran itu bermula ketika Siti Marbiah membalik nama sertifikat rumahnya untuk AY.

Siti Marbiah sudah menganggap AY seperti anak kandungnya sendiri, sehingga tak menaruh kecurigaan terhadap anak angkatnya itu.

Namun, ketulusan Nenek Siti Marbiah dibalas dengan kekecewaan setelah anak kandungnya itu merebut harta warisannya.

"Sertifikat kubuat nama dia(AY) saking sayangnya aku tadi dengan dia," ungkap Siti saat ditemui, Minggu (5/11/2023).

Menurut Siti, harta waris tersebut diberikan dari orangtuanya dengan syarat tidak boleh dijualkan.

Namun, karena rasa sayangnya terhadap anak angkat, Siti pun luluh dan menghibahkan harta warisannya kepada AY tanpa sepengetahuan keluarga besarnya.

"Aku ini gak tahu cuma harta waris itu dari bapakku, awalnya aku ngambil rumah ini aja, bangunannya dan tanahnya dari orang tuaku gak boleh dijual,

Ternyata saking sayangnya aku ini kujualkan, maling-maling dengan adik aku, aku takut ngomong dengan adik-adikku nanti gak boleh, jadi aku buatlah sertifikat," kata Siti curhat.

Baca juga: Cara Licik Anak Angkat di Banyuasin Kuasai Harta, Setelah Jual Warisan Siti Marbiah Dijadikan Babu

Nasib nenek yang diusir anak angkatnya sendiri dari rumah miliknya di Banyuasin, kini tinggal dengan keluarga.
Nasib nenek yang diusir anak angkatnya sendiri dari rumah miliknya di Banyuasin, kini tinggal dengan keluarga. (Instagram/banyuasinterkini)

Lebih jauh, alasan Siti membalikkan nama sertifikat tesebut lantaran tidak ingin ditinggal pergi oleh anak angkatnya.

Pasalnya, AY beberapa kali mendesak ibu angkatnya untuk meminta sertifikat rumah tersebut.

"Jadi aku kasihkan ke dia supaya hatinya tenang, karena aku nih 'dirong-rongnya' terus dimarahin," ungkapnya.

"Aku takut dia belari karena aku sayang dengan dia, jadi aku buatkan lah, dengan harapan tadi tenang dia ngurusin aku sampai matiku," ujar Siti dengan pilu.

Belum cukup, rupanya Siti Marbiah juga lama memendam kecewa karena diperlakukan bak pembantu oleh anak angkat yang sudah dibesarkannya sejak usia 2 tahun.

"Ini aku dibuatnya selama 40 tahun jadi babu, nyuci aku, masak aku, nyuci piring aku, nyapu rumah aku, gosok aku, paling jorok gaada urusin," ucapnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved