Sidang Oknum TNI Pembunuhan Imam Masykur

Melengos Lewati Kerumunan Sidang, 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pasal Kombinasi

Gegitu juga saat berjalan memasuki gedung Pengadilan Militer, ketiganya terus menundukkan kepalannya.

|
Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/Kompas.com/Tribun Jakarta
Ketiga terdakwa oknum prajurit TNI berinisial Praka HS, Praka J, dan Praka RM tiba di Gedung Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023), untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Imam Masykur. (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Ketiganya tiba di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur sekira pukul 09.23 WIB.

Mereka dibawa oleh mobil tahanan bewarna hijau tua dengan pengamanan dari Polisi Militer.

Ketiganya begitu tiba hanya tertunduk.

Gegitu juga saat berjalan memasuki gedung Pengadilan Militer, ketiganya terus menundukkan kepalannya.

Tidak sepatah kata pun keluar dari ketiganya saat melewati kerumunan di Pengadilan Militer yang sudah menunggu terdakwa di lobi.

Ketiga terdakwa nampak melengos sambil memasuki ruangan di dalam gedung Pengadilan Militer II.

Dalam sidang ini, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi.
Yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Video: Terungkap Sosok Pengusaha yang Diduga Perintahkan 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik oleh Praka Riswandi, Praka Jasmowir, dan Praka Heri dari toko obatnya di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga dianiaya.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Ketiga pelaku yang merupakan prajurit TNI kemudian ditangkap Pomdam Jaya.

Diketahui, Praka Heri berasal dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi dari Satuan Paspampres.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para prajurit TNI. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved