Berita Palembang

Dampak Kabut Asap Sekolah di Palembang Kembali Daring, Dinas Pendidikan Cabut Edaran Tatap Muka

Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
Tiga siswi sekolah dasar negeri kawasan Jakabaring mengenakan masker saat berangkat ke sekolah, Jumat (8/9/2023). Pasca udara Palembang yang kini tidak sehat lagi dampak dari kabut asap karhutla, Pemerinta Kota Palembang mengimbau warga untuk kenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama pelajar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemkot Palembang memutuskan mengubah kebijakan sekolah luar jaringan (luring) yang semula bakal ditetapkan hari ini Senin (30/10/2023), kembali menjadi daring atau online.

Perubahan kebijakan itu baru diumumkan oleh Dinas Pendidikan Palembang, Minggu siang yang diumumkan di laman resmi instagram Disdik Palembang yang diteruskan ke Pj Walikota dan Pj Sekda Palembang, Minggu (29/10/2023)

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan ada tiga poin yang ditekankan yakni pertama menunda kebijakan baru yakni sistem belajar mengajar kembali normal tidak lagi luring.

Baca juga: Dinas Pendidikan Palembang Cabut Edaran Sekolah Tatap Muka, Besok Tetap Sekolah Daring

Kedua, Ansori mengatakan pedoman kebijakan belajar mengajar masih mengacu pada surat edaran lama yang dikeluarkan pada 12 Oktober lalu.

Dalam surat edaran itu tertuang kebijakan yakni sekolah sudah boleh luring namun masuk pukul 09.00 WIB dengan pemangkasan waktu belajar mengajar dikurangi 10 menit, belum ada kegiatan belajar mengajar di luar ruangan seperti upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler.

Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.

Sejumlah pelajar menggunakan transportasi air pergi sekolah di kawasan perairan Sungai Buayo, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (27/10/2023). Setelah beberapa hari lalu kawasan kota Palembang dan Sumsel mulai diguyur hujan dan kabut asap karhutla mulai tipis, namun pagi ini kembali tebal, terutama di pinggiran kota Palembang.
Sejumlah pelajar menggunakan transportasi air pergi sekolah di kawasan perairan Sungai Buayo, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (27/10/2023). Setelah beberapa hari lalu kawasan kota Palembang dan Sumsel mulai diguyur hujan dan kabut asap karhutla mulai tipis, namun pagi ini kembali tebal, terutama di pinggiran kota Palembang. (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

 

Poin ketiga dari pengumuman yang ditetapkan Disdik itu yakni akan meninjau kembali kebijkan yang baru ditetapkan ini dan akan segera diinformasikan ke masyarakat secepatnya.

Sebelumnya Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar yang kembali normal yang direncanakan mulai hari ini.


Hal ini berkaca pada kondisi kabut asap yang mulai berkurang karena sudah beberapa kali turun hujan.

Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Palembang, Jarak Pandang Warga Terganggu

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan
Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.

Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

Baca juga: Kabut Asap Masih Pekat, Pemprov Sumsel Perpanjang TMC Sampai 4 November 2023

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved