Berita Palembang
Dampak Kabut Asap Sekolah di Palembang Kembali Daring, Dinas Pendidikan Cabut Edaran Tatap Muka
Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemkot Palembang memutuskan mengubah kebijakan sekolah luar jaringan (luring) yang semula bakal ditetapkan hari ini Senin (30/10/2023), kembali menjadi daring atau online.
Perubahan kebijakan itu baru diumumkan oleh Dinas Pendidikan Palembang, Minggu siang yang diumumkan di laman resmi instagram Disdik Palembang yang diteruskan ke Pj Walikota dan Pj Sekda Palembang, Minggu (29/10/2023)
Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan ada tiga poin yang ditekankan yakni pertama menunda kebijakan baru yakni sistem belajar mengajar kembali normal tidak lagi luring.
Baca juga: Dinas Pendidikan Palembang Cabut Edaran Sekolah Tatap Muka, Besok Tetap Sekolah Daring
Kedua, Ansori mengatakan pedoman kebijakan belajar mengajar masih mengacu pada surat edaran lama yang dikeluarkan pada 12 Oktober lalu.
Dalam surat edaran itu tertuang kebijakan yakni sekolah sudah boleh luring namun masuk pukul 09.00 WIB dengan pemangkasan waktu belajar mengajar dikurangi 10 menit, belum ada kegiatan belajar mengajar di luar ruangan seperti upacara, olahraga hingga ekstrakurikuler.
Masyarakat di lingkungan sekolah juga tetap diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker selama beraktivitas di luar ruangan.

Poin ketiga dari pengumuman yang ditetapkan Disdik itu yakni akan meninjau kembali kebijkan yang baru ditetapkan ini dan akan segera diinformasikan ke masyarakat secepatnya.
Sebelumnya Pemkot Palembang telah menetapkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar yang kembali normal yang direncanakan mulai hari ini.
Hal ini berkaca pada kondisi kabut asap yang mulai berkurang karena sudah beberapa kali turun hujan.
Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Kabut Asap Tebal Kembali Selimuti Palembang, Jarak Pandang Warga Terganggu
Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan
Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.
Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.
Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.
Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.
Baca juga: Kabut Asap Masih Pekat, Pemprov Sumsel Perpanjang TMC Sampai 4 November 2023
Penjual Ubi Bakar Madu Cilembu Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa dalam Kios Dagangannya |
![]() |
---|
Hujan Sebentar Warga Harus Pakai Sepatu Boot di Areal Pasar Sunan Kertapati Palembang |
![]() |
---|
Buntut Kasus Minta Seragam, NasDem Sumsel Ingatkan Kader Jaga Sikap dan Empati |
![]() |
---|
Mahasiswi Unsri Jadi Korban Kekerasan Asusila, Sopir Travel Dilaporkan ke Polrestabes Palembang |
![]() |
---|
Pencuri Motor Berkedok Mahasiswa Diringkus Usai Gasak Kendaraan di Parkiran Unsri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.