Remaja Diperkosa Keluarga Sendiri
Dengar Korban Pemerkosaan Ayah, Paman dan Kakek Trauma, Risma Tegas Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Untuk itu, kata Risma, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar menangani kasus ini dengan serius.
SRIPOKU.COM, MADIUN -- Kasus pemerkosaan yang yang menimpa remaja 17 tahun asal Madiun, Jawa Tengah (Jateng) berinisial AP sampai ke telinga Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Tri Rismaharini.
Seperti diketahui, AP menjadi korban pemerkosaan yag dilakukan oleh tiga anggota keluarganya, yanitu ayah, paman dan kakeknya.
Dengan tegas, Risma meminta agar ketiga pelaku asal Kecamatan geger, Madiun tersebut dihukum maksimal.
Hal ini disampaikan Risma usai bertemu AP beserta tiga terduga pelaku pada Jumat (27/10/2023).
Risma mengatakan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, saat ada kasus pemerkosaan dengan pelakunya anggota keluarga korban, maka tersangka harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya.
“Kalau pelaku itu ada hubungan keluarga yang seharusnya melindungi anak tetapi menjadi pelaku (kasus perkosaan) maka harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya."
"Hal itu sebenarnya tidak hanya keluarga saja tetapi juga bagi guru yang juga seharusnya melindungi anak-anak didiknya,” kata Risma.
Untuk itu, kata Risma, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar menangani kasus ini dengan serius.
Dengan demikian, aparat penegak hukum harus memberi hukuman maksimal kepada para pelaku.
Ia mengaku sudah bertemu dengan korban pemerkosaan.
Secara fisik, kondisi korban tampak sehat.
Namun secara psikis korban mengalami trauma.
Terlebih, korban ditinggal bercerai orangtuanya sejak masih bayi.
Untuk itu korban sementara tinggal di balai milik Kemensos.
Ditempat itu, korban akan mendapatkan terapi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.