BRI Apresiasi Pihak Kepolisian dan Kejati yang Telah dengan Cepat Menangkap Pelaku Pembobol Bank

Ditegaskan BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK

Editor: Sudarwan
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Pasangan suami istri FRW (38) dan HS (40) pembobol dana Bank BRI atau bank BUMN senilai Rp5,1 miliar menggunakan modus kartu kredit. 

SRIPOKU.COM - Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi yang telah dengan cepat menangkap pelaku kejahatan perbankan.

Nazaruddin menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Dikatakan Nazaruddin dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG.

Ditegaskan BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," ujar Nazaruddin dalam rilis yang diterima Sripoku.com, Sabtu (28/10/2023). 

Dibobol Pasutri

Seperti diberitakan sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tangerang Provinsi Banten terungkap melakukan pembobolan bank milik pemerintah hingga Rp 5,1 miliar menggunakan KTP palsu.

Sang istri berinisial FRW (38) dan suaminya HS (40).

FRW adalah mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, sebagai priority banking officer (PBO).

FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.

Kedua pelaku telah ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.

Melansir Kompas.com tersangka menggunakan saldo kartu kredit untuk membeli barang-barang mewah seperti tas hingga mobil.

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/10/2023).

Selain tas bermerek, FRW sebagai Priority Banking Officer (PBO) di BRI BSD dan suaminya HR juga membeli mobil mewah merek Mercy dan Honda CRV.

Mobil tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik. Namun, kedua tersangka belum dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Itu masih pengembangan, penyidik sementara pakai Pasal 2 itu dulu," ujar Didik.

Didik mengungkapkan, kedua tersangka bekerjasama untuk mendapatkan uang.

Tersangka FRW berperan untuk mengurus pembukaan rekening.

Sedangkan HS yang bekerja sebagai pegawai swasta bertugas membuat atau menyediakan kartu identitas untuk syarat pembukaan rekening dengan saldo awal Rp 500 juta.

"Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa KTP fiktif dulu.

Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.

Tak hanya satu rekening, HS membuat 41 KTP untuk membobol dana Rp 5,1 miliar selama satu tahun tersebut.

Didik mengungkapkan, HS membuat KTP menggunakan foto dirinya namun identitasnya memakai orang lain.

Identitas yang digunakan, bukan data nasabah BRI. "Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia.

Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," tandas Didik.

Bobol Kartu Kredit

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pegawai bank itu menyalahgunakan wewenangnya.

Pelaku membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.

"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.

Didik menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda.

HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.

Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.

"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.

Tarik dana di kartu kredit

Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.

Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain.

Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.

"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Ditahan Selama 20 Hari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).

"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)

Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhawatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.

"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Palu.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved