Pelecehan di Kampus UIN Palembang

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Lecehkan Mahasiswa, Beasiswa Korban Malah Dicabut

RS mengaku sudah dilecehkan oleh seniornya tersebut di kampus selama empat bulan mulai dari Februari sampai Juni 2023.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
RS mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melaporkan kepala kamar asrama kasus pelecehan ke Polda Sumsel, Senin (24/10/2023) 

Hal itu dilakukan untuk menghindari korban pelecehan tersebut.

RS mengaku selama sebulan ia meninggalkan asrama.

Sampai akhirnya pada September 2023 RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.

Mardhiyah SH, kuasa hukum RS mengatakan ia melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP.

Akibat peristiwa yang dialami kini kliennya mengalami trauma.

"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Kejadian ini dilakukan oleh ketua kamarnya yang membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ujarnya.

Dia menyebut jika RS sudah merekam kejadian tersebut sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

"Ini terjadi beberapa kali dan dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, " katanya.

Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan, " kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved