Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 170 Kurikulum Merdeka, Siap Eksplorasi 6.2

Kunci jawaban kali ini membahas soal Siap Eksplorasi Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka tentang lembaga negara

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Odi Aria
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban soal Siap Eksplorasi bagian Aktivitas 6.2 Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka. 

SRIPOKU.COM - Simak berikut ini kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban kali ini membahas soal Siap Eksplorasi bagian Aktivitas 6.2 Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka.

Pada kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka terdapat Aktivitas 6.2 yangmana siswa diminta mencari informasi terkait lembaga negara.

Sebelum mencocokkan jawaban dengan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170, silahkan menjawab soal terlebih dahulu.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan referensi untuk siswa belajar di rumah.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 101 Kurikulum Merdeka, Soal Pilihan Banyak

Inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 semester 1 Kurikulum Merdeka, dikutip dari laman buku.kemdikbud.go.id selengkapnya .

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 170 Kurikulum Merdeka

Siap Eksplorasi

Aktivitas 6.2

Buatlah sebuah tim kecil yang terdiri atas 2–3 orang. Kemudian, cari dan temukan informasi terkait Gambar 6.2 sebagai berikut.

1. Carilah informasi terkait lembaga negara yang ada pada Gambar 6.2.

2. Hal yang perlu diketahui ialah:
a. nama lengkap lembaga negara,
b. kedudukan lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, dan
c. fungsi lembaga negara.

4. Cari informasi lembaga negara pada tingkat daerah yang ada di sekitarmu.

5. Gunakan literatur seperti buku, jurnal atau artikel, baik online atau offline. Kamu juga dapat berkunjung ke perpustakaan untuk menambah literasi dalam proses pencarian.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 133 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 4

Jawaban:

1. Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia menurut aturan dalam konstitusi dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi; UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial; dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga negara Indonesia ialah sebagai berikut:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) https://www.mpr.go.id/
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) https://www.dpr.go.id/
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) https://dpd.go.id/
d. Presiden/Wakil Presiden https://www.presidenri.go.id/
e. Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id/id
f. Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/
g. Komisi Yudisial https://komisiyudisial.go.id/
h. Badan Pemeriksa Kekuangan https://www.bpk.go.id/

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 133 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 4

2. Kedudukan lembaga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen IV memiliki kedudukan yang sama/sejajar dengan istilah lembaga tinggi negara.

Fungsi Lembaga Negara

- Lembaga eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
- Lembaga Legislatif merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
- Lembaga Yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menafsirkan isi perundang-undangan dan memberikan sanksi pelanggaran pelaksanaannya.

3. Contoh lembaga pada tingkat daerah:

- Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum meliputi: Pengadilan Tinggi, berkedudukan
di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

- DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved