Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 133 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 4

Kunci jawaban ini mengulas soal Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka bagian Uji Kompetensi Bab 4.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Odi Aria
buku.kemdikbud.go.id
Kunci jawaban soal Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 4. 

SRIPOKU.COM - Berikut kunci jawaban pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Kunci jawaban ini mengulas soal Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka bagian Uji Kompetensi Bab 4.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka ini dapat dijadikan referensi untuk siswa belajar di rumah.

Sebelum mencocokkan jawaban dengan kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133, silahkan menjawab soal terlebih dahulu.

Simak selengkapnya kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka, dikutip dari buku.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 78 Kurikulum Merdeka, Soal Siap Berlatih 3.3

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 133 Kurikulum Merdeka

Uji Kompetensi

Soal Pilihan Banyak

Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Jaminan HAM di Indonesia di mana bangsa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia secara idiil terdapat dalam ...

A. Sila ke-1 Pancasila
B. Sila ke-2 Pancasila
C. Sila ke-3 Pancasila
D. Sila ke-4 Pancasila
E. Sila ke-5 Pancasila

Jawaban: B

Nomor 2 sampai 5 berdasarkan gambar berikut!

2. Perhatikan gambar perilaku di atas. Secara kasat mata, perbuatan menyalin dengan/atau tanpa paksaan merupakan perbuatan yang melanggar HAM. Namun, perilaku kasar pada gambar bertentangan dengan pasal ...

A. 28G ayat (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
B. 28H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
C. 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
D. 28H ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
E. 28H ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved