Polres Muara Enim

Residivis Narkoba Tahun 2018 Berulah, Tertangkap Edarkan Sabu

Jely (38) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan mengedarkan narkoba

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Jely (38) pengedar narkotika di Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang yang diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Jely (38) warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu di warungnya sekaligus tempat tinggalnya sendiri, Sabtu (22/10/2023).

Dari informasi yang dihimpun, Senin (23/10/2023) berawal terungkapnya kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personil dari sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan yang mendalam terkait kebenaran informasi tersebut.

Kemudian setelah didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku lalu dilakukan upaya paksa penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Jely.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal ditemukan barang bukti di warung makan milik pelaku.

Kemudian pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa benar bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan merupakan sisa dari penjualannya sebelumnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengatakan, jika pelaku adalah pengedar dan merupakan residivis dari kasus narkoba pada tahun 2018 yang divonis 4,6 tahun.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,23 gram, dua buah pirek kaca, satu buah sekop plastik terbuat dari pipet, satu buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi, satu bal plastik klip bening.

Selain itu, diamankan satu buah cangkir plastik merk Power F warna Ungu, satu dompet warna Merah Putih, dan satu buah alat penghisap sabu dari botol.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 114 (1) subsider 112 (1). (ari) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved