Polisi Sulsel Diduga Perkosa Mantan

Propam Sebut Oknum Polisi Sulsel Tak Lakukan Pemerkosaan pada Mantan, Dilakukan Suka Sama Suka

Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA.

Kompas.com/Reza Rifaldi
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (18/10/2023). 

SRIPOKU.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tengah diselidiki Polda Sulsel.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel pun menjelaskan ihwal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum anggota pada seorang wanita berinisial M.

Kombes Pol Zulham Effendi selaku Kabid Propam Polda Sulsel mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika dugaan pemerkosaann yang dilakukan Bripda FA tidak benar.

"Jadi perlu kami sampaikan di sini, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan."

"Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita (FA) kepada seorang wanita," kata Zulham kepada wartawan saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Kata Zulham, hubungan badan yang dilakukan Bripda FA dan pelapor kerap dilakukan semenjak waktu SMA.

Bahkan, saat Bripda FA sudah menjadi anggota Polri.

"Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri itu lima kali ketika SMA."

"Kemudian pada saat menjalani pendidikan ada 8 kali."

"Jadi tidak ada pemerkosaan di sini," ungkapnya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Dasarnya adalah karena mereka menjalin hubungan di tahun 2015 (berpacaran), antara anggota Polri ini dengan seorang wanita."

"Kemudian hubungan terjalin sedemikian lama dan terjadilah hubungan suami istri," bebernya.

Walaupun begitu, Bripda FA tetap bakal mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

Bripda FA disangkakan beberapa pasal terkait kode etik Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved