Mahfud MD Cawapres Ganjar Pranowo

Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Deretan Kasus yang Dilaporkan dan Dibongkar Mahfud MD

Namun Mahfud MD sudah dikenal publik dengan kerapnya melaporkan dan membongkar kasus-kasus besar yang mencuat di hadapan publik.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
instagram.com/ganjar_pranowo2024/
Ganjar Pranowo, Mahfud MD -- Berikut ini beberapa kasus yang pernah dibongkar oleh mantan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini beberapa kasus yang pernah dibongkar oleh Mahfud MD yang kini dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi diumumkan jadi cawapres Ganjar Pranowo.

Ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Sukarnoputri, Rabu (18/10/2023) pagi.

Baca juga: Jadi Cawapres Ganjar, Terungkap Sejarah Tulisan MD di Belakang Nama Mahfud, tak Disangka jadi Hoki

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirohim saya umumkan yang mendampingi Ganjar Pronowo yakni bapak Prof Dr Mahfud MD," kata Megawati, Rabu (18/10/2023).

Nama Mahfud MD ini kembali mencuat setelah diisukan sebagai cawapres Ganjar Pranowo.

Namun Mahfud MD sudah dikenal publik dengan kerapnya melaporkan dan membongkar kasus-kasus besar yang mencuat di hadapan publik.

Paling mencuat tentu saja kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, tahun lalu.

Selain itu ada beberapa kasus yang pernah dilaporkan dan dibongkar Mahfud MD.

Simak deretan kasus yang dibongkar Mahfud MD yang dirangkum oleh Sripoku.com.

1. Gerakan Bawah Tanah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Sambo CS

Awal 2023, Mahfud MD gencar menyebutkan ada gerakan bawah tanah yang hendak mempengaruhi vonis terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sayangnya ini tidak terbukti lantaran upaya gerilya itu gagal.

Sebab tersangka khususnya Sambo mendapatkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada gilirannya, Mahkamah Agung justru 'mendiskon' hukuman jadi seumur hidup.

Mahfud MD pernah membeberkan alasan gerakan bawah tahan ini.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved