Sidang Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Pengamat Sebut Berdampak Pada Strategi Prabowo - Ganjar

Ditolaknya gugatan batas usia Capres dan Cawapres juga membuat peluang Gibran untuk maju tertutup sekaligus membuat Prabowo berpikir lebih keras

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat Politik dari Public Trust Institute, Fatkurohman SSos, menanggapi putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. 

Selanjutnya, Mahkamah menyebut bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres.

11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

Sebelumnya, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas minimal usia pasangan capres-cawapres.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved