Uang Transportasi DPRD Palembang
Respon Anggota DPRD Palembang Duta Wijaya Sakti Diminta Kembalikan Tunjangan Transport, 'Itu Pungli'
Ia berulang-ulang menyebut bahwa anggota DPRD ini adalah korban dari ketidakpahaman pimpinan DPRD dan walikota terhadap peraturan perundang-undangan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti SH bereaksi keras setelah namanya disebut menjadi salah satu dari 15 anggota DPRD Kota Palembang yang diminta mengembalikan kelebihan uang transport tahun 2022 hasil pemeriksaan BPK.
"Intinya temuan BPK ini perlu digarisbawahi bukan kelebihan bayar atau penyalahgunaan anggaran. Ini adalah temuan BPK bahwa tunjangan transport anggota DPRD Kota Palembang ini terindikasi pemborosan keuangan negara," ungkap Duta Wijaya Sakti SH kepada Sripoku.com, Sabtu (14/10/2023).
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sematang Borang ini mengatakan, seharusnya secara aturan yang namanya naik turunnya tunjangan dewan itu diatur dengan Perwali (Peraturan Walikota).
Tetapi tanpa Perwali keputusan diambil sepihak dalam rapat pimpinan dewan bahwa harus mengembalikan.
"Seharusnya sebelum itu dikembalikan ada Perwali dulu sebagai payung hukum yang lebih dahulu dibuat baru bisa dipotong tunjangan itu. Karena jika sekretariat dewan memotong tunjangan transport tanpa Perwali, itu namanya pungli. Bahkan yang melanggar aturan itu Setwan, bukan kami anggota dewan," sebut Duta.
Ia berulang-ulang menyebut bahwa anggota dewan ini adalah korban dari ketidakpahaman pimpinan DPRD dan walikota terhadap peraturan perundang-undangan menyangkut hak keuangan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang.
"Kalaupun dikembalikan hari ini selesai. Ini bukan korupsi, bukan mark-up. Ini murni peraturan Walikota yang mengatur tentang tunjangan transportasi DPRD Kota Palembang," ujar Duta.
"Seharusnya pemotongan itu dilakukan setelah adanya Perwali yang mengatur masalah tunjangan transport. Kalau saya menyikapi ini adalah suatu hal yang receh bagi saya," kata Duta.
Ia menjelaskan sesuatu yang dikatakan melakukan tindakan korupsi itu apabila dengan sengaja memperkaya pribadi, kelompok, golongan atau korporasi yang tujuannya memperkaya.
"Sementara kalau kami ini bukan memperkaya. Kami korban peraturan karena ketidakpahaman pimpinan DPRD dan Pemkot. Perwali tidak ada, apa dasarnya pemotongan itu," pungkasnya.
Dalam laporan temuan BPK tersebut, Duta Wijaya Sakti SH diminta melakukan pengembalian kelebihan uang transport dewan sebesar Rp 43.222.500.
Kejari Tunggu Itikad Baik 15 Anggota DPRD Palembang
Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede menjelaskan, masih menunggu itikad baik dan kesadaran pribadi dari para wakil rakyat DPRD Palembang untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang tunjangan transport tahun anggaran 2022 itu.
Berdasarkan itu, ia mengimbau terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport supaya segera dikembalikan, sehingga keuangan daerah atau negara bisa dipulihkan.
Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," tegasnya.
Potensi unsur tindak pidana menurut dia, pasti ada. Hanya, saja tinggal lagi balik daripada kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut.
"Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan," katanya.
Dipantau BPK
Diketahui sebelumnya, Uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang Tahun anggaran 2022 Overrated atau dinilai terlalu tinggi, sehingga berdasarkan temuan BPK perwakilan Sumsel dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
"Tahun 2022 BPK masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap uang transportasi anggota dewan, ditemukan yakni senilai Rp 1,5 miliar," ungkap Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para anggota dewan segera mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar.
"Tapi hingga sekarang masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan. Jadi, dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang. 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil," ujarnya.
Menurutnya, suatu kewajiban pihak Inspektorat Kota Palembang meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan uang yang merupakan kelebihan pembayaran tersebut.
Sehingga, beberapa anggota dewan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar, meskipun menyisakan Rp 392 juta yang belum dikembalikan.
Jamiah meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera dilakukan pelunasan, lantaran pihaknya juga dipantau oleh BPK.
"Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka, ada perkembangan baru harus kami pantau terus. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindaklanjuti ini," ujarnya.
Menurutnya, surat yang dikirimkan itu sudah melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan, dia pun meminta 15 anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikannya.
Bahkan, kata dia, jika aparat penegak hukum (APH) masuk maka tidak bisa mencegahnya.
"Sebenarnya sudah lebih dari 60 hari. Kami hanya bisa mengimbau kalau nanti ada APH yang masuk ya kita nggak bisa mencegahnya, sudah kami sampaikan apa-apa yang akan terjadi resikonya apabila tidak melunasi.
Jamiah mengaku bahwa sudah mengirim surat ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang.
Namun demikian, karena uang itu ada di anggota dewan maka sekwan hanya bisa mengimbau untuk segera mengembalikan uang tersebut.
"Jadi hanya bisa mengimbau anggota dewan untuk segera menyetorkan. Kalau di sekretariatkan dia bisa kekeh, kalau uang itu di anggota dewan ya kewajiban anggota dewan untuk menyetorkan," ujarnya.
Dapatkan berita terkait dan informasi menarik lainnya lainnya dengan mengklik Google News.
'Kami Bukan Merampok' Danu Mirwando Ungkap Kesalahan Sekwan Soal Tunjangan Anggota DPRD Palembang |
![]() |
---|
Belum Kembalikan Uang Transportasi, Anggota DPRD Palembang Sebut Soal Receh, Tegaskan Bukan Korupsi |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Palembang yang Belum Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Transportasi |
![]() |
---|
Respon Anggota DPRD Palembang Tunjangan Transportasi Belum Dikembalikan, Akbar Alfaro Sudah Selesai |
![]() |
---|
Kata M Ridwan Saiman Fraksi PKS, Satu dari 15 Anggota DPRD Palembang Belum Balikan Uang Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.