Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Sosok Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami Usai Ngamar Sama Mahasiswi, Kasus Terlanjur Viral

Inilah sosok istri dosen di Lampung yang tidak melaporkan suami usai ngamar dengan mahasiswi terbukti pacaran hingga hubungan badan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Fadhila Rahma
capture/YouTube
Istri dosen di Lampung tidak laporkan suami, SHD (tengah) usai ngamar sama mahasiswi (kiri). 

Sementara SHD bekerja di UIN Raden Intan Lampung sebagai dosen.

Di saat istrinya bekerja keras di tempat rantau, SHD berpacaran dengan mahasiswi.

Ia mengkhianati sang istri yang sudah mendampinginya selama ini.

Baca juga: Sebulan 6x Berhubungan Badan, VO Tahan Malu Wajah Cantiknya Viral di Sosmed, Nasib Istri Dosen Bocor

Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Mengaku Suka sama Suka & Berpacaran
Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Mengaku Suka sama Suka & Berpacaran (Kolase/Sripoku.com)

Istri SHD bekerja sebagai seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di Bengkulu.

Kasus yang menimpa suaminya tidak membuat dia melakukan laporan.

Sebab diketahui SHD dan VO dilepaskan oleh kepolisian lantaran hanya sebatas delik aduan.

Sehingga SHD dan VO tidak dijerat dengan pasal tindak asusila sebab tak ada yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari Tribun Lampung, Kamis (12/10/2023).

"Karena kasus tersebut tidak masuk dalam delik aduan," lanjutnya.

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.

Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," tandasnya.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved