Inilah Mobil yang Digunakan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo tiba ke Gedung Merah Putih, kantor KPK sekitar pukul 19.17 WIB dengan tiga mobil Toyota New Kijang Innova Hitam.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
YouTube/Kompas TV
Penampakan mobil yang membawa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijemput paksa KPK, Kamis (12/10/2023) malam. 

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa KPK, pada Kamis (12/10/2023).

Dari video yang diterima Tribunnews.com, Yasin Limpo tampak datang dengan menaiki mobil SUV berwarna hitam sekira pukul 19.30 WIB.

Dia digiring menuju ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol yang ditutup oleh lengan jaket kulitnya yang berwarna hitam.

Saat Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga Gedung Merah Putih, barulah borgol yang melingkar di kedua tangannya terlihat dan tertangkap kamera.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, KPK Beberkan Modus Operandi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Selama turun dari mobil dan masuk ke Gedung KPK, Syahrul Yasin Limpo terlihat menunduk dan tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dia pun langsung masuk dengan pengawalan polisi untuk segera menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo terhadap pejabat eselon I dan II, membuat eks Gubernur Sulsel ini menikmati uang sebanyak Rp 13,9 miliar.

Adapun uang hasil pemerasannya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penangkapan ini, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, bakal merapat ke gedung KPK.

Febri pun mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.

Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok, Jumat (13/10/2023).

"Banyak pertanyaan masuk ke saya malam ini dari teman-teman media, apa benar Pak SYL ditangkap KPK malam ini?"

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved