Berita Ogan Ilir

Peduli Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Ogan Ilir Lakukan MoU dengan BPJamsostek

Bupati Kabupaten Ogan Ilir Bapak Panca Wijaya Akbar,S.H melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang

Editor: Odi Aria
Handout
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Bapak Panca Wijaya Akbar,S.H melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar S.H didampingi Asisten III Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Terkait melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah kabupaten Ogan Ilir dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang, Rabu (11/10/2023).


Kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJS Cabang Palembang Bapak Moch. Faisal S.H M.H, dan Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Bapak Erwin Umaiyah serta staf lainya, yang bertujuan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kab. Ogan Ilir. Selasa (10/10/2023) Bertempat di Ruang Rapat Utama KPT Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir.

Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang bertujuan melaksanakan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir.

Bupati Kabupaten Ogan Ilir Bapak Panca Wijaya Akbar,S.H melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Bapak Panca Wijaya Akbar,S.H melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang (Handout)

Bupati Panca berharap, kerja sama ini akan mencapai tujuan bersama yakni meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Serta meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


"Selanjutnya Nota Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan Perjanjian Kerja Sama oleh Perangkat Daerah terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dalam upaya mewujudkan program-program yang telah disusun sesuai dengan tugas fungsi masing-masing," katanya.

Sementara Itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Bapak Moch. Faisal S.H M.H sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S.H dan menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kab Ogan Ilir.


Faisal menambahkan saat ini jumlah tenaga kerja di Kab. Ogan Ilir yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan ialah sekitar 35 ribu jiwa, terdiri atas 30 ribu tenaga kerja pada pemberi kerja formal,, dan 5 ribu tenaga kerja informal, sedangkan untuk pekerja non ASN Kab. Ogan Ilir yang telah terdaftar saat ini sebanyak 1.328 orang dan Perangkat Desa sebanyak di Kab. Ogan Ilir sebanyak 3.716 orang.

Dengan adanya regulasi yang sudah disiapkan ini akan mencakup perlindungan bagi para pekerja rentan, para perangkat desa maupun tenaga honorer yang berada di Kab. Ogan ilir yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved