Ketua Kadin Eddy Ganefo Ditahan
Kejati Sumsel Tahan Eddy Ganefo, Diduga Tersandung Kasus Penipuan Rp 1,7 M
Vanny menjelaskan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korbannya sebanyak 1,7 Miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel terkait kasus yang menjerat Eddy Ganefo.
"Iya betul, JPU Kejti sumsel telah menerima Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10/2023).
Eddy Ganefo langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.
Perkara yang menjerat Eddy Ganefo, tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun kasus yang menjerat tersangka, Vanny menjelaskan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korbannya sebanyak 1,7 Miliar.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan. Pertama Pasal 378 Kuhp, atau Kedua Pasal 372 KUHP," jelas Vanny.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui korban penipuan MF Mariani melaporkan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel, kemudian atas laporan dugaan penipuan tersebut, pihak Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Kejadian ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka.
Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5.
Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1bilan.
Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.
Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri.
Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ketua-umum-kadin-indonesia-h-eddy-ganefo_20160222_153756.jpg)