Karhutlah di Sumsel

Daftar 4 Perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel Diimbau Bertanggung Jawab Atas Karhutlah

Inilah empat perusahaan yang mendapat imbauan dari Kapolda Sumsel imbas kebakaran hutan dan lahan di OKI.

|
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
handout
Inilah Daftar 4 PT di OKI yang Mendapat Imbauan dari Kapolda Sumsel Imbas Karhutla 

SRIPOKU.COM - Berikut ini empat perusahaan atau PT di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keempat PT tersebut diungkap Kapolda Sumsel dalam keterangan tertulis dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Imbas karhutlah yang tak kunjung padam, Polda Sumsel mengimbau keempat PT tersebut untuk bertanggung jawab.

Sebab keempat PT menjadi pemegang hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI).

Adapun keempat PT yang menjadi penyebab karhutla yakni PT SUJ, PT BMH, PT RAJ dan PT WAJ.

Untuk PT RAJ dan PT WAJ berada di dekat daerah Serdang Menang OKI dengan tipe hak HGU.

Sementara, PT SUJ dan PT BMH berdekatan dengan daerah Tulung Selapan.

PT SUJ memiliki tipe hak HGU sementara PT BMH tipe hak HTI.

Penjelasan tersebut tampak dalam peta lokasi keempat PT dengan menunjukkan beberapa detail data perusahaan.

Empat perusahaan di atas mendapat imbauan tegas dari Polda Sumsel untuk bertanggung jawab.

"Perusahaan pemegang HGU dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di sekitar," ungkap Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.

Dampak dari kebakaran yang disebabkan empat perusahan tersebut membuat dinas terkait diminta turun tangan.

"Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel bersama  Danrem 044/Gapi selaku Dansatgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Sumsel, beserta Wakapolda, Danlanud SMH Kol Sigit Gatot Prasetyo melaksanakan rapat koordinasi di Disops Lanud SMH.

Dalam rapat tersebut membahas masalah penanggulangan karhutlah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved