Berita Pagaralam

Ketua Ombudsman Sumsel : Jika Ada Pungli di Sekolah Wali Murid Diminta Melapor, Simak Penjelasannya

Lembaga Ombudsman perwakilan Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) mengungkapkan jika masyarakat atau Wali Murid dapat proaktif melaporkan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/one
Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Lembaga Ombudsman perwakilan Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) mengungkapkan jika masyarakat atau Wali Murid dapat proaktif melaporkan jika ada Praktek Pungli (Pungutan Liar) terjadi di sekolah atau dimanapun ke pihak Ombudsman.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Sumsel M Adrian ketikka diwawancarai Wartawan Sripoku.com, Selasa (3/10/2023).

Dikatakannya pengaduan masyarakat Kota Pagaralam terkait layanan publik yang ada masih sangat minim.

Untuk itu pihaknya mendorong warga dapat mengadukan jika menemukan adanya Pungli di lingkungan pendidikan. 

"Masyarakat Kota Pagaralam harus proaktif membuat laporan ke Ombudsman jika merasa sekolah di mana anak-anaknya menempuh pendidikan membebankan tarikan atau pungutan uang kepada siswa dengan dalih berbagai kegiatan seperti untuk infrastruktur atau lainnya," katanya.

Adrian menegaskan, terutama lembaga pendidikan berstatus sekolah negeri maka itu adalah kewajiban dana pemerintah yang membangun infrastruktur maupun kelengkapannya dan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik walaupun dengan dalih kesepakatan komite sekolah. 

"Misalkan sekolah membutuhkan mushola maka sekolah tersebut dapat mengusulkannya kepada dinas pendidikan agar dimasukkan dalam rencana kegiatan. Bahkan jika ingin ada partisipasi dari masyarakat atau orang tua siswa maka sifatnya adalah sumbangan bebas dan dilarang untuk mentarif besaran sumbangan contohnya butuh dana 200 juta di bagi 200 siswa maka setiap siswa nyumbang 1 juta maka itu kategorinya adalah pungli dan ada sanksi pidananya," tegasnya.

Selain itu terkait pembelian seragam sekolah maupun buku pendukung kegiatan belajar mengajar itu pun dilarang, apalagi langsung oleh pihak sekolah. Pasalnya siswa bebas membelinya di mana saja.

Jika ada koperasi yang berbadan hukum di lingkungan sekolah yang menjual seragam atau buku maka harganya harus sama dengan harga pasaran dan tidak boleh ada kewajiban untuk membeli di tempat itu. 

"Jangan sampai ada kewajiban siswa membeli seragam atau buku di sekolah karena itu juga dilarang walaupun lewat koperasi harganya pun harus sama dengan harga pasar," tegasnya.

Salah satu warga Pagaralam mengatakan, sudah sering sekali mendapati praktek pungli di sekolah dengan berbagai macam biaya pungutan di sekolah negeri.

Bahkan setiap tahun di nilai semakin memberatkan warga dengan dalih kesepakatan komite mulai untuk biaya seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga modus sumbangan untuk membangun fisik sekolah.

"Kami berharap agar lembaga ombudsman maupun penegak hukum dapat memberikan atensinya agar praktek-praktek semacam ini tidak terus berulang. Pasalnya ini ada dan nyata, namun sayang masih saja terus terjadi," ungkapnya. (one)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved