Berita Selebriti

Dilaporkan Kakak Sendiri, Tamara Bleszynski Singgung Warisan 'Ingat Kan Surat Wasiat Ayahmu?'

Artis Tamara Bleszynski dilaporkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 7 April 202

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Tamara Bleszynski di hadapan awak media, di Denpasar, Rabu (27/4/2016) 

SRIPOKU.COM -- Kabar mengejutkan datangd ari sosok artis senior, Tamara Bleszynski..

Baru-baru ini, sang kakak yang bernama Ryszard Bleszynski melaporkan Tamara ke Polda Jawa Barat.

Tama dilaporkan sang kakak lantaran dugaan kasus pencemaran nama baik yang disebut terjadi pada 7 april 2023 lalu.

Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina

Susanti mengatakan, laporan dari Ryszard sudah berjalan dan Tamara bahkan disebut sudah menjalani mediasi.

“Mengenai perkara lainnya yang Tamara kan dilaporkan Pak Ryaz di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE."

"Jadi Tamara sudah diperiksa kalau enggak salah tiga kali hadir di Polda sudah dilakukan mediasi tapi enggak tercapai mediasi tersebut,” kata Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Susanti mengatakan, Tamara dilaporkan kakaknya setelah mengunggah postingan di Instagram yang dinilai mencemarkan nama baik Ryszard.

Ryszard merasa unggahan Tamara saat itu merugikannya yang akhirnya berujung melaporkan sang adik ke polisi.

“Setahu saya mengenai ini ada fotonya Pak Rysz, terus dia kata-katain di sini, 'ingat kan dengan ayahmu surat wasiat ayahmu, punya utang dengan mendiang ayahmu, dan utang pada ahli waris karena kamu ditunjuk untuk berbagi warisan oleh ayahmu untuk membagikannya'," ucap Susanti.

Selain itu, ada pula unggahan lain Tamara Bleszynski yang juga dinilai mencemarkan nama baik Ryszard Bleszynski.

"Terus ada lagi (kontennya), nah ini di-takedown sama dia."

"Jadi sebenarnya sudah beredar ke mana-mana, dan waktu bulan Mei ini masih ada."

"Dia katakan bulan April sudah di-takedown padahal April-Mei itu masih ada.

Waktu panggilan pertama itu masih ada, panggilan kedua baru enggak ada lagi, sudah hilang," kata Susanti Agustina.

Susanti mengatakan, unggahan Tamara tersebut dinilai merugikan Ryszard Bleszynski.

“Tapi, jadi ada beberapa bisnis Pak Rysz yang terganggu."

"Sudah beberapa investasi keperusahaan yang saat ini mandek karena dianggap, mungkin karena pemberitaan,” ucap Susanti.

Susanti mengatakan, sebenarnya Ryszard memberikan pilihan ke Tamara untuk membayar Rp 4 miliar kepadanya agar mereka bisa berdamai.

Namun, ternyata hal itu tidak disepakati oleh Tamara.

Alhasil, sampai saat ini laporan masih berlanjut.

Ka Rysz minta kesepakatan Rp 4 miliar kan."

"Yang dari 34 miliar, mintanya Rp 4 miliar terus permohonan maaf yang dilakukan oleh Tamara di media cetak maupun elektronik dan umumlah ya, disampaikan permohonan maaf dan di-takedown."

"Ternyata itu tidak disepakati, tidak dilakukan oleh Tamara saat itu,” tutur Susanti.

Sementara sampai saat ini, pihak Tamara Bleszynski belum mengeluarkan pernyataannya.

Pihak Tamara belum menjawab panggilan dari Kompas.com.

Kemudian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo juga belum menjawab panggilan Kompas.com.

Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Artis Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

===

Kasus gugatan wanprestasi

Di sisi lain, sidang kasus gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi senilai Rp 34 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/10/2023) ditunda.

Sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Menurut kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, sidang hari ini ditunda karena ada miskomunikasi

“Jadi sidang ini ternyata e-court ya."

"Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan,” ujar Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Iya (tidak jadi hari ini),” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini hanya pihak Ryszard.

Sementara, pihak Tamara tidak hadir karena sudah mengetahui bahwa putusan tersebut dibacakan secara e-court meski hari ini ditunda.

“Justru yang hadir dari pihak kita."

"Yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini e-court."

"Jadi kita miskomunikasi kemarin,” lanjut Susanti.

Susanti mengatakan, sidang putusan tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (10/9/2023) depan.

Susanti memastikan sidang tersebut digelar secara online atau e-court.

“Kita enggak datang ke sini karena sudah dikatakan bahwa putusannya akan disampaikan melalui e-court,” tutur Susanti.

Perkara ini diawali dari Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan almarhum ayah mereka di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Pada Januari 2023, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi total Rp 34 miliar terdiri dari nilai immaterial dan nilai pokok utang.

Kembali ke Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat.

Biaya pengobatan ayah mereka saat itu sebesar 103.000 dollar AS (Rp 1,6 miliar) sehingga jika dibagi dua Tamara harus membayar Rp 800 juta.

Menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya sampai sekarang.

Ryszard pun membebani bunga ke nominal Rp 800 juta sehingga jumlahnya menjadi Rp 4 miliar.

Sebab, Rp 4 miliar adalah nominal yang menurut dia akan tercapai jika dimasukkan ke deposito sejak 22 tahun lalu.

Adapun Rp 30 miliar lainnya ada nilai immaterial, namun Ryszard telah setuju untuk menghapuskannya setelah menjalani sidang mediasi pada Senin (10/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Gugatan Wanprestasi Rp 34 M terhadap Tamara Bleszynski Ditunda Pekan Depan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved