Bayi Tertukar di Bogor

Bayi Tertukar Setahun di Rumah Sakit Bogor Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya Masing-masing

Kesepakatan yang dibuat oleh kedua ibu-ibu tangguh ini tidak mudah dan harus melalui proses panjang adaptasi bonding untuk membangun kedekatan.

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Ibu dari bayi tertukar Siti Maulia (37) datang bersama bayi dan keluarganya untuk menghadiri penyerahan dua bayi tertukar di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). 

SRIPOKU.COM, BOGOR -- Masih ingat denagn kasus dua bayi tertukar di salah satu rumah sakit di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu ?

Belum lama ini, kedua bayi yang sudah tertukar selama satu tahun ini akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya.

Didampingi suaminya masing-masing, Siti Mauliah (37) dan Dian Prihatini (33) datang ke Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor untuk proses penyerahan tersebut.

Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menko PMK, KPAI, dan Bupati Bogor Iwan Setiawan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri dan bapak Kapolres juga yang selama ini selalu mendampingi dan mendukung saya sampai anak saya kembali," kata Siti Mauliah memberi keterangan usai proses penyerahan selesai dilakukan di ruang kapolres.

"Patut saya syukuri ya sudah ketemu dengan anak biologis saya."

"Sekian terima kasih," sambung Siti terharu bahagia.

Dalam kesempatan yang sama, Dian Prihatini juga turut menyampaikan ucapan serupa kepada pihak-pihak terkait yang telah berusaha menemukan titik terang kasus bayinya tertukar dengan bayi Siti Maulia.

"Saya berterima kasih kepada Ibu Menteri PPPA, KPAI, kapolres bogor."

"Alhamdulillah kami sudah bisa bertemu dengan anak biologis kami."

"Terima kasih banyak telah mendukung kami semua."

"Kita minta doanya agar dilancarkan semua urusannya," terang Dian.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah proses reintegrasi sosial yaitu pemulangan anak ke orangtua biologisnya.

Reintegrasi sosial tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 7 tentang setiap anak harus mengetahui orang tuanya dan setiap anak harus diasuh serta dibesarkan oleh orangtuanya sendiri.

Kesepakatan yang dibuat oleh kedua ibu-ibu tangguh ini tidak mudah dan harus melalui proses panjang adaptasi bonding untuk membangun kedekatan antara ibu dan anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved