Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Jaksa Panggil 16 Petinggi KONI Sumsel Ini Jabatannya

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Reigan Riangga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, guna lengkapi berkas 3 tersangka dugaan Korupsi KONI Sumsel, Jaksa panggil 16 petinggi KONI Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Perkara dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Selasa (26/9/2023).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan bahwa pada hari ini sebanyak 16 orang saksi diagendakan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Meskipun demikian ada empat orang saksi yang harus kembali diagendakan ulang, lantaran berhalangan hadir untuk diperiksa hari ini.

"Saksi Koni Sumsel diagendakan pemanggilan sebanyak 16 orang, namun hanya 12 yang terkonfirmasi hadir," ungkap Vanny, Selasa.

Vanny menjelaskan untuk 12 saksi yang hadir dan dilakukan pemeriksaan yakni: SA Kepala Sekretariat KONI Sumsel, AR Wakil Kepala Sekretariat KONI Sumsel, AK Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Sumsel, BA Wakil Ketua Pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan KONI Sumsel. 

Baca juga: Periksa Mantan Bendum KONI Sumsel, Kejati Sumsel Telusuri Aset 3 Tersangka 

Kemudian, HZ Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Sumsel dan RH Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data KONI Sumsel.

Selanjutnya, WW selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Sumsel, RN Wakil Ketua Bidang Sport Science dan IPTEK KONI Sumsel, RS Ketua Bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI Sumsel, T Wakil Ketua Bidang Kerjasama Dalam Negeri dan Antar Lembaga KONI Sumsel, FE Wakil Ketua Bidang Umum dan Pengelolaan Aset KONI Sumsel dan terakhir LEB Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum Olahraga dan Pengawasan KONI Sumsel.

Selain itu, lanjut Vanny 4 saksi yang berhalangan hadir dan akan diagendakan ulang, yakni: RP selaku Wakil Sekretaris Umum KONI Sumsel, SS Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program & Anggaran dan Usaha KONI Sumsel, YSK Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI Sumsel dan terakhir S selaku Wakil Ketua Bidang dan Humas KONI Sumsel.

"Para saksi yang diperiksa merupakan para petinggi KONI Sumsel, pemeriksaan para saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka." Jelasnya.

Diketahui, pada perkara dugaan korupsi KONI Sumsel yang berpotensi merugikan negara Rp5 Miliar, Jaksa Penyidik Bidang Tidak Pidsus telah menyita aset dari tersangka HZ, yakni uang tunai sebesar Rp 500 juta dan akan terus dilakukan penelusuran.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved