Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Periksa Mantan Bendum KONI Sumsel, Kejati Sumsel Telusuri Aset 3 Tersangka 

"Seorang saksi pada hari ini hadir, yakni Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel, inisial AA,"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat menjelaskan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel, Kamis (21/9/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pasca menyita aset dari salah seorang tersangka perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman dengan kembali memeriksa saksi, Kamis (21/9/2023)

 Jaksa Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta serta dua sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa dari Tersangka HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel non aktif.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat menuturkan bahwa penyidikan umum terus dilakukan dengan memeriksa saksi guna melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka.

"Seorang saksi pada hari ini hadir, yakni Mantan Bendahara Umum (Bendum) KONI Sumsel, inisial AA," ungkap Rahmat.

Dugaan Korupsi KONI Sumsel Jaksa Sita Uang Hendri Zainuddin Rp 500 Juta, Negara Rugi Rp 5 M

Pihaknya masih melakukan penelusuran terkait aset dari tiga tersangka guna menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 5 M.

"Aset lain ke tiga tersangka tersebut akan penyidik terus lakukan pelacakan." Ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan, pada Rabu (20/9/2023) kemarin telah diterima aset dari tersangka HZ, uang tunai Rp500 Juta dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah 4.990 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar. 

"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum HZ dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan," katanya.

"Hasil ini tentu menjadi pertimbangan dianggap penyidik merupakan itikad baik dari tersangka tentunya melalui PH tersangka HZ," ujarnya.

Sejauh ini, saksi pada perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel ini total lebih dari 75 orang saksi diperiksa penyidik dengan ditetapkan tiga orang tersangka meski dua orang yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Sekretaris Umum, Suparman Roman dan Bendahara Umum, Akhmad Thahir.(cr2)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved