Berita Banyuasin

Pemkab Banyuasin Tahun Ini Terima 2.696 PPPK, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pemkab Banyuasin, sudah membuka pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2023.

Editor: Odi Aria
Kominfo Palembang
Ilustasi pengangkatan P3K. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin, sudah membuka pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2023.

Hal ini, diungkapkan Sekda Pemkab Banyuasin H Erwin Ibrahim, Minggu (24/9/2023).


Setidaknya, Pemkab Banyuasin akan menerima sebanyak 2.696 orang yang terrdiri dari 1.536 tenaga guru dan 1.160 tenaga kesehatan.


"Pendaftaran sudah dibuka tanggal 20 September 2023 dan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Memang, menjadi prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan, karena kebutuhan kedua formasi ini masih sangat banyak dibutuhkan di Kabupaten Banyuasin," katanya. 


Bagi tenaga kesehatan dan juga guru yang ingin mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Banyuasin bisa membuka link https://sscasn.bkn.go.id yang menjadi link resmi pendaftaran. 


Lanjut Erwin, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Tahun 2023 meliputi kebutuhan Khusus Tenaga Kesehatan Kategori Pelamar pada jenis Kebutuhan khusus adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database eks.

THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Non ASN atau Pegawai yang melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki masa kerja min 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sedangkan kebutuhan umum Tenaga Kesehatan Kategori Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah Tenaga Non ASN memiliki masa kerja min 2 (dua) Tahun pada Instansi Pemerintah atau swasta yang melamar pada instansi yang bukan tempatnya bekerja pada saat melamar.

Untuk formasi guru, harus memenuhi syarat Pelamar Prioritas ( P1 ), Eks. THK-II yang terdaftar dalam database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, Non ASN di sekolah Negeri atau Guru Non ASN di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun 


"Kebutuhan Umum Tenaga Guru harus lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," jelasnya.


Selain itu, penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan dalam hal pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus
sebagai penyandang disabilitas antara lain Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris, Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Seni Budaya Keterampilan.


Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Dokumen atau surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajatkedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


"Untuk seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Banyuasin, menggunakan sistem CAT. Jadi, saat itu juga setiap tahapan bisa langsung dapat dilihat," katanya. 


Berikut jadwal pendaftaran:


1. Pengumuman seleksi 19 September s.d. 03 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September s.d. 09 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober s.d. 02 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD 03 s.d. 06 November 2023

11. Pelaksanaan SKD 07 November s.d. 16 November 2023

12. Pengolahan nilai SKD CPNS 14 November s.d. 17 November 2023

13. Pengumuman hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023

14. Masa sanggah 21 s.d. 23 November 2023

15. Jawab sanggah 21 s.d 25 November 2023

16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 24 s.d. 28 November 2023

17. Pengumuman pasca sanggah 25 s.d. 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
Desember 2023

19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023

20. Penarikan data final 7 s.d. 8 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023

22. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023

24. Integrassi nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024.

25. Pengumuman kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024

26. Masa sanggah 11. s.d 13 Januari 2024 

27. Jawab sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024

28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 13 Januari s.d. 18 Januari 2024

29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 14 Januari s.d. 20 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024 

31. Usul penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved