Sarimuda Ditahan KPK

Biodata Sarimuda, Mantan Calon Walikota Palembang yang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Diketahui, Sarimuda tiga kali maju sebagai calon Walikota Palembang namun belum beruntung menjadi orang nomor 1 di Palembang.

Sripoku.com /Yandi Triansyah
Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda. 

SRIPOKU.COM -- Nantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, Kamis (21/9/2023).

Dalam ranah perpolitikan di Sumatera Selaran, khususnya Palembang, Sarimuda merupakan politisi yang wajahnya sudah tak asing lagi.

Pria kelahiran Tebing Tinggi, Empat Lawang, 8 Maret 1957 ini diketahui telah tiga kali mencalonkan diri sebagai walikota Palembang.

Namun dalam pencalonan tersebut, Sarimuda justru mengalami kekalahan.

Saat ini, Sarimuda diketahui masih menjabat sebagai Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). 

Ia ditetapkan sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan daerah tersebut pada 2019 lalu. 

Sarimuda mengawali kariernya di dunia politik sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS) pada awal tahun 1980-an.

Kariernya terus menanjak hingga ia akhirnya memberanikan diri memasuki dunia politik.

===

Riwayat jabatan 

Berikut ini ringkasan jabatan yang pernah diamanahkan kepada Sarimuda:

  • Staff Subdin Bina Marga PU Tingkat 1 Jambi (1983)
  • Asisten/Koordinator Proyek jalan jembatan Prov.Jambi (1984)
  • Pembagpro Rehab/Pemeliharaan jalan Jambi Batas Sumsel (1989)
  • Kepala Dinas PU Kodya Jambi (1989)
  • Pembagpro Arteri Kota Jambi (1991)
  • Kasi Perencanaan Subdin Bina Marga Dinas PU TK.I Jambi (1993)
  • Kasi Bintek Jembatan Pelaksana Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1993)
  • Kasi SumSel Dit.Pelak.Wil.Bar Ditjen Bina Marga (1995)
  • Kasubdin Cipta Karya Dinas PU Bengkulu (1997)
  • Kepala Dinas PU Prov.Bengkulu (2000)
  • Bapedalda Prov.SumSel (2004)
  • Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SumSel (2005)
  • Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Prov. SumSel (2007)
  • Kepala Dinas Perhubungan Kominikasi dan Informatika Prov.SumSel (2008)
  • Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (2011)

Riwayat Organisasi

  • Ketua Umum Forum Amal Kemanusian (FAKEM) Palembang Darussalam. Sebelumnya, organisasi sosial ini bernama Forum Amal Kematian.
KPK menggelar rilis tersangka eks Dirut PT SMS, Sarimuda pada kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/9/2023).
KPK menggelar rilis tersangka eks Dirut PT SMS, Sarimuda pada kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (21/9/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

===

Penetapan tersangka

Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mencapai tahap penetapan tersangka. 

KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel. 

Penetapan Sarimuda sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"KPK merespon dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan."

"Sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SM (Sarimuda)," ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Mantan Cawako Palembang selaku mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir H Sarimuda MT didampingi kuasa hukumnya Firdaus Hasbullah SH. (Sripoku.com/Abdul Hafiz)

===

Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp18 M

Diceritakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

"Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda."

"Dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero."

"Termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan," kata Alex.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif," terang Alex.

KPK menduga, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya diduga menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar."

"Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.

Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Sarimuda untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 hingga 10 Oktober 2023 di rutan KPK.

Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

===

Komentar Herman Deru

Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi ditahannya Sarimuda, setelah penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan.

"Ya KPK menahan seseorang itu pasti sudah melalui berbagai proses ya."

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan penetapan dan penahanan," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023)

Menurut Deru, ia belum ingin berkomentar banyak karena tentu yang punya hak memberikan komentar adalah juru bicara KPK.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved