19.150 Butir Pil Ekstasi Asal Riau Gagal Beredar di Palembang, Polda Sumsel Amankan 2 Kurir

Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 19.150 butir pil ekstasi dari dua orang kurir narkoba yang hendak mengedarkan di Palembang

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan Putra
Ungkap kasus ekstasi yang dibawa berasal dari Riau oleh Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Wadir Ditresnarkoba AKBP Harissandi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita 19.150 butir pil ekstasi dari dua orang kurir narkoba yang hendak mengedarkan ekstasi ke wilayah Kota Palembang.

Ekstasi tersebut disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakkan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu, dengan nopol BG 1059 AB, yang dikendarai tersangka yang bernama Frengki.

Masing-masing tersangka yakni Isro Febriansyah alias Iis dicegat di depan gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin ketika melintas bersama temannya Be.

Sementara tersangka Frengki Susanto ditangkap tidak jauh dari komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, berselang waktu beberapa jam. 

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Wadir Ditresnarkoba AKBP Harissandi mengatakan, ekstasi yang dibawa berasal dari Riau

"Barang bukti sebanyak 19.150 butir dibawa tersangka Frengki dari Pekanbaru menggunakan mobil, akan diedarkan di Palembang. Mobil tersebut kemudian sebelum masuk ke Palembang dikawal oleh tersangka Iis menggunakan motor," ujar Dolifar, Jumat (22/9/2023). 

Tersangka Iis berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya yang berhasil lolos.

Sementara Frengki adalah orang yang membawa ekstasi dari Pekanbaru. 

Saat melintas di depan komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Iis yang tengah mengkawal mobil Frengki dicegat petugas. Polisi yang mengira jika ekstasi tersimpan di motor Iis langsung menggeledahnya. 

"Namun, saat motor tersangka Iis digeledah, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Tersangka Iis saat mengawal bersama dengan temannya. Juga tidak ditemukan barang bukti," ujarnya. 

Petugas mencari keberadaan mobil yang dikendarai oleh Frengki. Setelah melakukan penyisiran selama lebih dari enam jam, mobil Honda Mobilio yang dikendarai Frengki ditemukan di belakang salah satu rumah makan di Desa Pangkalan Panji, Banyuasin. 

Ternyata tersangka Frengki menghubungi Be  agar minta dijemput olehnya dan Iis di depan gerbang kantor Pemkab Banyuasin. 

"Tersangka Frengki menelpon Be minta untuk dijemput di dekat gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin. Kemudian, personel yang menyamar sebagai tersangka Iis bersama Beni langsung mengamankan Frengki, " katanya. 

Namun, ketika personil berhasil mengamankan tersangka Frengki, rekan Iis bernama Beni berhasil kabur.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (TS/Rachmad)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved