Sebabkan Kebakaran di Bromo, Calon Pengantin Pria Ngaku Sudah Berusaha Padamkan dengan Air Botolan

HP mengaku kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya serta para kru yang terlibat dalam aktivitas foto prewedding tersebut.

Dok. BNPB INDONESIA
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo. 

===

Ancaman 5 tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar

Sementara satu orang yakni manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran tersebut.

"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).

Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang akan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini."

"Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.

HP, calon pengantin pria yang melakukan prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar. Kini meminta maaf di hadapan pemangku adat suku Tengger.
HP, calon pengantin pria yang melakukan prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar. Kini meminta maaf di hadapan pemangku adat suku Tengger. (capture/Facebook/TribunJatim)

===

Kuasa hukum akan melaporkan TNBTS

Sementara itu, pihak kuasa hhukum tersangka Mustadji mengungkapkan pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan."

"Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan sebelum kejadian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved