Pileg 2024
Ada Purnawiran TNI Nyaleg Pakai Atribut Militer, Pangdam II Sriwijaya Ngadu ke Panglima TNI
"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengadu ke Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono soal ada purnawiran TNI yang memakai atribut militer saat nyaleg.
Jendral bintang dua itu lantas menanyakan langsung ke Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI yang ditayangkan di kanal YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023) lalu.
"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap, " tanya Pangdam Mayjen TNI Yanuar.
Dalam kesempatan itu Mayjen TNI Yanuar mengungkapkan, pihaknya saat ini melakukan langkah persuasif namun hampir dua pekan nyatanya tak ada respon dari yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi tentang adanya baleho, dari dia yang menggunakan atribut TNI, dan bagaimanakah sikap kami dilapangan,' tanya Mayjen TNI Yanuar ke Panglima TNI.
Menyikapi hal tersebut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan larangan penggunaan atribut TNI bagi purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun di dalam alat peraga kampanye.
Yudo menjelaskan, dalam aturan sudah tertera bahwa prajurit TNI ataupun PNS TNI yang menjadi peserta pemilu harus mundur dinas, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI di dalam alat peraga kampanye ataupun saat berkampanye.
"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," ujar Yudo.
Yudo menjelaskan, nantinya dalam aturan yang dibuat akan dijelaskan secara rinci yang dimaksud dengan atribut TNI.
Bukan hanya seragam, kendaraan hingga pelat nomor yang dikeluarkan TNI juga tidak bisa digunakan saat berkampanye.
Untuk alat peraga kampanye baik yang ada di fasilitas milik TNI dan caleg menggunakan atribut TNI, Yudo meminta agar prajurit TNI tetap mengedepankan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan partai politik caleg bersangkutan.
Namun jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut di gambar alat peraga kampanye bersikeras tidak menganti atau mencabut, maka prajurit TNI bisa mencabut alat peraga kampanye tersebut.
"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," ujar Yudo.
Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan sendiri yang dikonfirmasi hal tersebut, membenarkan adanya baleho caleg sementara yang merupakan purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI.
"Informasi terkait itu sudah ditindaklanjuti, Bawaslu Muara Enim sudah komunikasi dengan Parpolnya, dan kita juga akan melayangkan surat dalam bentuk imbauan sekarang dalam proses kepada parpolnya, " kata dia.
Prima Salam Beri Hadiah Motor, Apresiasi Kader dan Relawan yang Berjuang di Pileg 2024 |
![]() |
---|
14 Gugatan Hasil Pileg di Sumsel yang Tidak Diterima MK, KPU Persiapan Penetapan Caleg Terpilih |
![]() |
---|
Ajukan Gugatan ke MK, Golkar Muratara Minta Pemungutan Suara Ulang di 17 TPS Embacang Raya |
![]() |
---|
Lury Elza, Putri Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Siap Wujudkan DPRD Menjadi Lembaga yang Kuat |
![]() |
---|
1 Orang 2 Kali Nyoblos, Panwascam Sekayu Rekomendasikan TPS 05 Desa Muara Teladan PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.