Polres Muara Enim

Melalui Program Jumat Curhat, Polres Muara Enim Selesaikan Keluhan dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim kembali menggelar program Jumat Curhat di Balai Desa Muara Lawai

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Untuk langsung mendengarkan keluhan, kritik dan saran dari warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim kembali menggelar program Jumat Curhat di Balai Desa Muara Lawai, Jumat (8/9/2023). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Untuk langsung mendengarkan keluhan, kritik dan saran dari warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim Polda Sumsel, kembali menggelar program Jumat Curhat di Balai Desa Muara Lawai, Jumat (8/9/2023).

Kegiatan Jumat Curhat tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan SE MSi, Kasat Binmas AKP Fery Ferdianto SE, Kasat Narkoba AKP Darmanson S, Kasat Intelkam Iptu Cahya Nugraha Minartama S.Tr.K, KBO Samapta Iptu Yeri Gunawan, KBO Reskrim Iptu Yulisman SH, KBO Lantas Iptu Azadin, Kepala Desa Muara Lawai Edy Wanseri dan Masyarakat Desa Muara Lawai.

Kepala Desa Muara Lawai Edy Wanseri dan masyarakat Muara Lawai, intinya menanyakan Tupoksi Polisi Rukun Warga (RW), permasalahan pengurusan SIM di Polres Muara Enim dan toleransi bagi pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia.

Dalam tanggapannya, Wakapolres menjawab secara langsung keluhan dan pertanyaan dari masyarakat tentang terkait terobosan baru dari Polri, yaitu Polisi RW (Rukun Warga), yang bertugas untuk melayani masyarakat dan mengurangi gangguan serta selisih paham antar warga.

Polisi RW memiliki ruang lingkup tugas yang mirip dengan Bhabinkamtibmas, namun fokusnya lebih diperkecil dalam lingkup RW atau Dusun.

Selain itu, Wakapolres menjelaskan bahwa perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang telah habis masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Terkait kendaraan yang tidak lengkap, Satlantas Polres Muara Enim melakukan tindakan persuasif dengan memberikan himbauan dan peringatan kepada pengendara.

Namun bisa juga melakukan tindakan represif dengan memberikan sanksi berupa penilangan kepada pelanggar terutama yang membandel.

Selain itu, Wakapolres menyatakan bahwa program Jumat Curhat merupakan wadah bagi warga masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka, dengan harapan dapat memperbaiki kinerja dan kemajuan Institusi Polri, khususnya Polres Muara Enim.

Beliau juga mengundang masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan unek-unek mereka, dimana nantinya keluhan dan curhatan masyarakat akan dicari solusinya dan dibahas bersama dalam kegiatan tersebut.

"Kami berharap agar masyarakat dapat lebih dekat dengan Polri, terutama anggota yang bertugas di Desa Muara Lawai, sehingga pada saat ada masalah, masyarakat dapat langsung menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota Polres terdekat," ujarnya. (ari)  

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved