Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka
Pegawai BSB Diperiksa Kejati Sumsel Usai 3 Petinggi KONI Sumsel Jadi Tersangka
"Ketiganya, yakni TI selaku staf dari KONI Sumsel, DS Staf Dispora Sumsel dan RS pegawai Bank Sumsel Babel,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali memeriksa tiga orang saksi pasca telah menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) KONI Sumsel, Rabu (6/9/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa pada perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi.
"Ketiganya, yakni TI selaku staf dari KONI Sumsel, DS Staf Dispora Sumsel dan RS pegawai Bank Sumsel Babel," ungkap Vanny, Rabu (6/9/2023).
• Tiga Petinggi KONI Sumsel Tersangka, Herman Deru Telepon KONI Pusat Minta Penunjukkan Karateker
"Ketiganya hadir untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dan pendalaman alat bukti," tambahnya.
Menurut Vanny dari ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka baru dua orang yang dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, yakni Sekretaris Umum Suparman Roman dan Bendahara Umum Akhmad Thahir yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel sejak tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
Sementara untuk Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ) ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/9/2023) kemarin.
Meskipun demikian untuk tersangka HZ belum dilakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Menurut Tim penyidik Jaksa Tindak Pidsus Kejati Sumsel, untuk tersangka HZ dinilai masih dianggap Kooperatif. Balik lagi seperti Pasal 21 KUHAP bahwa tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakannya," ungkap Vanny.
Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(cr2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pegawai-BSB-dipanggil-kejati.jpg)