Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Tiga Petinggi KONI Sumsel Tersangka, Herman Deru Telepon KONI Pusat Minta Penunjukkan Karateker

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/handout
Gubernur Sumsel, H Herman Deru. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddun, Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans dan Akhmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Ketua KONI Pusat Marciano Norman.


"Saya sudah telepon Ketua KONI Pusat  Marciano Norman, bahwa proses kinerja di KONI tidak boleh berhenti dan beliau akan segera menunjuk karateker," kata Herman Deru. Rabu (6/9/2023).


Menurutnya, ia meminta masyarakat untuk menunggu kabar sampai tujuh hari kedepan.

Sebab, penunjukkan karateker bukan kewenangan Gubernur Sumsel melainkan hak penuh dari KONI Pusat.


"Maka kita tunggu saja, KONI Pusat menyampaikan melalui telepon akan mengangkat karateker," ungkapnya


Sementara itu terkait Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Lahat, Herman Deru menegaskan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.


"Porprov Sumsel tidak boleh tertunda dan kita menunggu arahan dari KONI Pusat," katanya.

Porprov Sumsel Terancam Amburadul

Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel ke-XIV yang bakal digelar pada 17-24 September 2023 di Lahat terancam amburadul.

Pasalnya, tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tersandung kasus hukum dugaan korupsi dana hibah.

Ketiga petinggi tersebut merupakan posisi penting KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Provinsi Sumatera Selatan).

Ketua Umum KONI Sumsel, H Hendri Zainudin yang tadinya memenuhi panggilan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi Sekum KONI Sumsel Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir (selaku Ketua Harian jabatannya pada 2021), namun kemudian mantan Presiden Sriwijaya FC ini juga ditetapkan tersangka, Senin (4/9/2023) malam.

Hanya saja pria yang akrab disapa HZ ini tidak dilakukan penahanan seperti terhadap Ir Suparman Romans dan Bendahara KONI Sumsel Ahmad Tahir yang kini ditahan di Rutan Pakjo.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved