Kasus Korupsi KONI Sumsel
Kejati Sumsel Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di KONI Sumsel
"Adapun saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan pada hari Senin ini (4/9/2023), yakni; IN Direktur CV Rildo Sapta Cipta,
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Senin (4/9/2023) malam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa pada Senin (4/9/2023) Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin memenuhi panggilan sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wib usai sebelumnya sempat tak hadir.
"Ya, hari ini Ketua Umum KONI Sumsel menghadiri pemaggilan Kejati Sumsel, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dari pagi tadi," ungkap Vanny, Senin.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
"Adapun saksi lainnya yang juga dilakukan pemeriksaan pada hari Senin ini (4/9/2023), yakni; IN Direktur CV Rildo Sapta Cipta, BHH Direktur CV Dona Jaya,
B Kabid Dispora Sumsel, LCK PNS di Dispora Sumsel, A Ketua Panita Cabor di KONI Sumsel dan H saksi dari Cabor Biliar," jelasnya.
Sebelumnya diketahui Hendri Zainuddin pada Kamis (31/8/2023) tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel sebagai saksi.
• Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Diketahui, dalam perkara ini dua tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel. Keduanya yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku PPTK, dan tersangka Ahmad Tahir mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022.
Pada perkara tersebut kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal, Kesatu Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga kini awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati Sumsel, lantaran berdasarkan pantauan mobil tahanan telah berada di parkiran Gedung Kejati Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/koni-ditahan-kejati.jpg)